Sengkarut PT KMS 27 Tabrak Kepentingan Mantan Dirjen Minerba

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT KMS 27, Tri Witcaksono (Kiri).

Direktur PT KMS 27, Tri Witcaksono (Kiri).

Kendari, Kroscek.net – Sengkarut wilayah tambang antara PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terjadi sejak tahun 2018. Saat itu PT Antam mendapat Sertifikat C&C yang sebelumnya dimiliki oleh PT KMS 27.

Direktur PT KMS 27, Tri Witcaksono mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki Sertifikat C&C terlebih dahulu, kemudian dicabut dan diberikan ke PT Antam Tbk. Setelah ditelusuri, rupanya terdapat konflik kepentingan dalam tindakan tersebut.

“Saudara Bambang Gatot, mantan Dirjen Minerba saat itu, menerbitkan Sertifikat C&C untuk PT Antam Tbk, padahal wilayah tersebut belum clear dari masalah, harusnya tidak bisa. Mengapa jadi bisa? ternyata saudara Bambang rangkap jabatan, selain sebagai Dirjen Minerba, juga sebagai komisaris PT Antam Tbk. Hal ini cacat secara hukum,” jelasnya.

Sony sapaan akrab Direktur PT KMS 27, juga mengungkapkan, perusahaannya telah terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), sekira 27 Juli 2021.

Sistem ini memuat keterangan bahwa PT. KMS 27 terdaftar dengan IUP Nomor 443.1 Tahun 2011, dengan jangka waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 15 Desember 2032, kemudian telah mendapatkan status Clear and Clean berdasarkan CNC angkatan-9.

“Namun secara tiba-tiba, pada 24 September 2021, status MODI PT KMS berubah dari terdaftar menjadi status C&C dibatalkan tumpang tindih PT Antam Tbk, dengan dalil tidak mendasar,” ucapnya.

Hal ini sempat dilaporkan PT KMS 27 ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI bahwa perusahaan ini terdaftar di MODI. Namun alih-alih dapat penyelesaian, justru keterangan MODI PT KMS diubah. “Semakin kuat dugaan adanya oknum yang mencari keuntungan dari kisruh wilayah tambang di Mandiodo ini,” jelas Sony.

Lebih dari itu, berdasarkan Surat ESDM RI Nomor T-1502/MB.04/DJB.M/2021, menyarakan IUP OP PT KMS 27 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penambangan, dengan dasar Putusan 225 K/TUN/2014 dan Putusan 77 K/TUN/2013.

Pihak PT KMS 27 pun memprotes eksistensi surat tersebut, lantaran dari kedua dasar putusan yang mereka gunakan sangat tidak tepat. Jika dipahami lebih dalam kata Sony, tidak ada satu pun amar putusan dari kedua putusan tersebut yang memerintahkan untuk mencabut IUP OP dan IPPKH PT KMS 27.

Bahkan ketika PT. KMS 27 memprotes eksistensi surat tersebut, Dirjen Minerba menyatakan menghormati keputusan perusahaan yang tetap menganggap IUP OP PT KMS 27 masih eksis.

“Hal itu disampaikan oleh Dirjen Minerba berdasarkan Surat Nomor B-283/MB.04/DBM.PU/2022,” tutup Direktur PT. KMS 27. (*Redaksi)


 

Berita Terkait

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar
Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”
Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara
Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin
Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025
Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV, Konawe Utara Jadi Sampel
Kepala Desa Mandiodo Tanggapi Dugaan Pungli dalam Penyaluran Dana CSR
DLH Konawe Utara Abaikan Sejumlah Titik Lampu Jalan Mati di Wanggudu

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:40 WITA

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:46 WITA

Undur Dirinya Leadership Konawe Utara: “Kami Masih Bersamamu”

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10 WITA

Pemerintah dan DPRD Diminta Pikirkan Nasib Honorer Satpol PP Konawe Utara

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:42 WITA

Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Warga Wanggudu Gotong Royong Bangun Masjid Al-Muhajirin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:39 WITA

Ini Pesan Ikbar-Abuhaera Menuju Pelantikan di Istana Presiden RI – 20 Februari 2025

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!