PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!

- Redaksi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PuSPAHAM Sultra, Kisran Makati.

Direktur PuSPAHAM Sultra, Kisran Makati.

Konawe Selatan, Kroscek.co.id – Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kian meluasnya konflik agraria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang melibatkan sejumlah korporasi besar dan wilayah permukiman warga, termasuk kawasan transmigrasi.

PuSPAHAM menilai, penanganan pemerintah daerah, khususnya lewat surat imbauan Bupati, belum menyentuh akar persoalan dan justru akan memperlemah posisi masyarakat.

Sejumlah perusahaan yang disebut kerap bersinggungan langsung dengan masyarakat antara lain PT. Tiran, PT. Bosowa, PT. Merbau Indah Raya Group, PT. Kilau Indah Cemerlang, PT. SMB–PT. BMP, PT. Marketindo Selaras, PT. Ifish Deco, dan PT. Kapas Indah Indonesia.

Bahkan konflik agraria antara masyarakat dan pihak TNI AU di Ranomeeto pun belum menemukan penyelesaian konkret.

Baca Juga :  Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan surat imbauan sepihak. Dibutuhkan pendekatan kelembagaan yang partisipatif dan sistemik,” tegas Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sultra.

GTRA Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Konstitusional

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, PUSPAHAM mendesak Pemkab Konawe Selatan untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA merupakan forum multi-pihak yang menghadirkan unsur ATR/BPN, kehutanan, akademisi, masyarakat sipil, dan komunitas terdampak guna mengurai sengkarut konflik agraria secara adil dan konstitusional.

Tanpa GTRA, kata Kisran, penanganan konflik akan terus terfragmentasi dan rentan mengabaikan keadilan struktural.

“Reforma Agraria bukan janji politik, tapi mandat konstitusi. Negara tak boleh netral dalam konflik agraria. Keberpihakan harus jelas: kepada rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  PuSPAHAM: Kawal Keputusan Bupati Konawe Selatan Demi Keadilan Agraria

PuSPAHAM Desak Tindakan Nyata: Audit, Cabut, dan Hentikan Intimidasi

PuSPAHAM Sultra menilai, akar konflik agraria di Konawe Selatan tak lepas dari perizinan yang lemah secara hukum, tumpang tindih wilayah kelola, dan lemahnya pengawasan atas ekspansi korporasi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak:

  1. Pembentukan GTRA Konawe Selatan dengan partisipasi semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat terdampak.
  2. Audit menyeluruh atas legalitas HGU, IUP, dan AMDAL yang berbenturan dengan hak warga dan kawasan hutan.
  3. Pencabutan izin korporasi yang terbukti melanggar hukum atau mengabaikan hak rakyat.
  4. Penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
  5. Intervensi langsung pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa untuk konflik di wilayah transmigrasi dan kehutanan.
Baca Juga :  Waspada! Jalan Licin Akibat Tumpahan Solar di Jalur Banggarema-Awila Puncak, Konawe Utara

PuSPAHAM Sultra mengingatkan bahwa pembiaran konflik agraria merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
  • Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGP)
  • Konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia

“Jika penyelesaian terus ditunda, yang terjadi bukan sekadar konflik, tapi krisis keadilan. Pemerintah wajib hadir untuk rakyat, bukan bersembunyi di balik imbauan,” tutup Kisran. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara
Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis
Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!
Padi Gogo, Sawit, dan Nilam dari Ladang Harapan ‘OTW’ Lumbung Swasembada Konut
Forum Pembangunan Sulawesi, Bupati Konut Usulkan Tata Ruang Berbasis Kepulauan
Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra
Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 16:48 WITA

PuSPAHAM: Surat Bupati Konawe Selatan Tak Cukup, GTRA Harus Segera Dibentuk!

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:36 WITA

Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:55 WITA

Rajab Jinik Ucapkan Milad ke Wakapolda Sultra: Jenderal Berdedikasi dan Humanis

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:23 WITA

Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:26 WITA

Padi Gogo, Sawit, dan Nilam dari Ladang Harapan ‘OTW’ Lumbung Swasembada Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!