Kendari, Kroscek.co.id – Aktivitas pengeluaran limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, limbah tersebut diduga dijual secara ilegal tanpa disertai dokumen resmi, sementara pihak Bea Cukai Kendari dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa praktik jual beli limbah kabel dari kawasan berikat seharusnya diawasi ketat dan dilengkapi dengan dokumen seperti BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Namun dalam kasus ini, barang-barang tersebut diduga kuat keluar tanpa kelengkapan administratif sebagaimana mestinya.
“Kegiatan ini sebelumnya sempat dihentikan karena tidak ada dokumen. Tapi sekarang muncul lagi tanpa kejelasan legalitas. Ini patut diduga kuat sebagai praktik ilegal,” ujar Hendro, Rabu (11/6/2025).
Ironisnya, aktivitas mencurigakan ini berlangsung di tengah keberadaan kantor cabang Bea Cukai di lingkungan PT VDNI, yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah pengeluaran barang secara tidak sah.
Menurut Hendro, hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak Bea Cukai Kendari.
“Mustahil mereka tidak tahu. Ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga soal tanggung jawab terhadap potensi kerugian negara,” tambahnya.
Ampuh Sultra menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aktivitas pengeluaran limbah kabel secara ilegal dan berencana melaporkan dugaan ini ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI.
Pihaknya berharap investigasi menyeluruh dapat dilakukan untuk mengungkap aktor di balik praktik ini serta menegakkan supremasi hukum di sektor industri dan kepabeanan.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan di kawasan berikat, serta urgensi reformasi pengelolaan limbah industri demi melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran potensi penerimaan negara. (**)
Laporan: Muh. Sahrul