Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah Kabel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) diduga tidak memiliki dokumen resmi yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Limbah Kabel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) diduga tidak memiliki dokumen resmi yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kendari, Kroscek.co.id – Aktivitas pengeluaran limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan.

Pasalnya, limbah tersebut diduga dijual secara ilegal tanpa disertai dokumen resmi, sementara pihak Bea Cukai Kendari dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa praktik jual beli limbah kabel dari kawasan berikat seharusnya diawasi ketat dan dilengkapi dengan dokumen seperti BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Namun dalam kasus ini, barang-barang tersebut diduga kuat keluar tanpa kelengkapan administratif sebagaimana mestinya.

“Kegiatan ini sebelumnya sempat dihentikan karena tidak ada dokumen. Tapi sekarang muncul lagi tanpa kejelasan legalitas. Ini patut diduga kuat sebagai praktik ilegal,” ujar Hendro, Rabu (11/6/2025).

Ironisnya, aktivitas mencurigakan ini berlangsung di tengah keberadaan kantor cabang Bea Cukai di lingkungan PT VDNI, yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah pengeluaran barang secara tidak sah.

Menurut Hendro, hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak Bea Cukai Kendari.

“Mustahil mereka tidak tahu. Ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga soal tanggung jawab terhadap potensi kerugian negara,” tambahnya.

Ampuh Sultra menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aktivitas pengeluaran limbah kabel secara ilegal dan berencana melaporkan dugaan ini ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI.

Pihaknya berharap investigasi menyeluruh dapat dilakukan untuk mengungkap aktor di balik praktik ini serta menegakkan supremasi hukum di sektor industri dan kepabeanan.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan di kawasan berikat, serta urgensi reformasi pengelolaan limbah industri demi melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran potensi penerimaan negara. (**)


Laporan: Muh. Sahrul

Berita Terkait

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:57 WITA

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!