Limbah Kabel PT VDNI Diduga Dijual Gelap, Bea Cukai Kendari Dinilai Lalai Jalankan Tugas

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah Kabel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) diduga tidak memiliki dokumen resmi yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Limbah Kabel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) diduga tidak memiliki dokumen resmi yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Kendari, Kroscek.co.id – Aktivitas pengeluaran limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kembali menuai sorotan.

Pasalnya, limbah tersebut diduga dijual secara ilegal tanpa disertai dokumen resmi, sementara pihak Bea Cukai Kendari dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa praktik jual beli limbah kabel dari kawasan berikat seharusnya diawasi ketat dan dilengkapi dengan dokumen seperti BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Namun dalam kasus ini, barang-barang tersebut diduga kuat keluar tanpa kelengkapan administratif sebagaimana mestinya.

“Kegiatan ini sebelumnya sempat dihentikan karena tidak ada dokumen. Tapi sekarang muncul lagi tanpa kejelasan legalitas. Ini patut diduga kuat sebagai praktik ilegal,” ujar Hendro, Rabu (11/6/2025).

Ironisnya, aktivitas mencurigakan ini berlangsung di tengah keberadaan kantor cabang Bea Cukai di lingkungan PT VDNI, yang seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah pengeluaran barang secara tidak sah.

Menurut Hendro, hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak Bea Cukai Kendari.

“Mustahil mereka tidak tahu. Ini bukan hanya soal pengawasan, tapi juga soal tanggung jawab terhadap potensi kerugian negara,” tambahnya.

Ampuh Sultra menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aktivitas pengeluaran limbah kabel secara ilegal dan berencana melaporkan dugaan ini ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI.

Pihaknya berharap investigasi menyeluruh dapat dilakukan untuk mengungkap aktor di balik praktik ini serta menegakkan supremasi hukum di sektor industri dan kepabeanan.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang lemahnya pengawasan di kawasan berikat, serta urgensi reformasi pengelolaan limbah industri demi melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran potensi penerimaan negara. (**)


Laporan: Muh. Sahrul

Berita Terkait

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung
Final Day Road Race Bupati Cup I Konut 2025: Ribuan Penonton Padati Twin Ring Konasara
Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:34 WITA

Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Rabu, 10 September 2025 - 12:42 WITA

Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung

Minggu, 7 September 2025 - 09:47 WITA

Final Day Road Race Bupati Cup I Konut 2025: Ribuan Penonton Padati Twin Ring Konasara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!