Konawe Utara, Kroscek.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah menggelar rapat pleno terbuka pada Rabu, 5 Februari 2025, menetapkan pasangan H. Ikbar, S.H., M.H., dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Sudiro dan Raup, dengan alasan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, pada Rabu (5/2/2025).
Bupati terpilih H. Ikbar hadir dalam acara tersebut dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, mencerminkan kesan sederhana namun resmi.
Kehadirannya menegaskan komitmen untuk menjalankan amanah sebagai bupati terpilih. Selain itu, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Komisioner KPU Konut, Bawaslu, Forkopimda, serta para pendukung dan simpatisan pasangan calon.
Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam kesempatan itu, Abdul Makmur membacakan hasil penetapan resmi: KPU Kabupaten Konawe Utara menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe Utara nomor urut 1, Ikbar dan Abuhaera.
“Dengan perolehan suara sebanyak 26.395 suara atau 52,75 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe Utara periode 2025-2030,” Jelas Makmur.
Penetapan ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU Konawe Utara, sebagai bagian dari mekanisme resmi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Melalui keputusan tersebut, pasangan Ikbar dan Abuhaera tinggal menunggu proses lebih lanjut di DPRD Konawe Utara, yang akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan sesuai prosedur yang berlaku. (**)
Laporan : Muh Sahrul