Hingga Saat ini RKAB Tambang Belum Disetujui, ini Penyebabnya!

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivitas tambang nikel di konawe utara.

Salah satu aktivitas tambang nikel di konawe utara.

JAKARTA, KROSCEK.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel di Indonesia yang izinnya belum dikeluarkan.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika keseluruhan persyaratan untuk mengajukan RKAB itu sudah terpenuhi.

“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Bambang mengungkapkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton. “Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Dishub Konut Awasi Ketat Jalan Hauling, Lakukan Verifikasi Langsung

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan nikel sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Tercatat, jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.

“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  Dishub Konut Awasi Ketat Jalan Hauling, Lakukan Verifikasi Langsung

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat 600 lebih Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 yang telah disetujui. Adapun, dari 600 RKAB batu bara yang disetujui tersebut, tercatat jumlah tonase yang disetujui mencapai hampir 900 juta ton. “Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” ujar Arifin.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Baca Juga :  Dishub Konut Awasi Ketat Jalan Hauling, Lakukan Verifikasi Langsung

Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu. (**)


Laporan : Indra Prayoga Ilyas

 

 

Berita Terkait

PT Bumi Konawe Minerina Berdayakan Masyarakat Lokal Konawe Utara
Konawe Utara Luncurkan ZIDES dan Penguatan Koperasi Merah Putih Menuju Desa Tangguh
Rp4,6 Miliar ke Desa Sambandete, Idrus: Terima Kasih Wamen dan Bupati Konut
Landasan Yuridis, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berlaku
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!
Kadin Bangun Semangat Baru, Pengusaha Pejuang Berwawasan Kebangsaan
DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas
Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:08 WITA

PT Bumi Konawe Minerina Berdayakan Masyarakat Lokal Konawe Utara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Konawe Utara Luncurkan ZIDES dan Penguatan Koperasi Merah Putih Menuju Desa Tangguh

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:00 WITA

Landasan Yuridis, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berlaku

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:09 WITA

PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:56 WITA

Kadin Bangun Semangat Baru, Pengusaha Pejuang Berwawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!