Hingga Saat ini RKAB Tambang Belum Disetujui, ini Penyebabnya! - https://kroscek.co.id/

Hingga Saat ini RKAB Tambang Belum Disetujui, ini Penyebabnya!

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivitas tambang nikel di konawe utara.

Salah satu aktivitas tambang nikel di konawe utara.

JAKARTA, KROSCEK.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel di Indonesia yang izinnya belum dikeluarkan.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika keseluruhan persyaratan untuk mengajukan RKAB itu sudah terpenuhi.

“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang mengungkapkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton. “Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan nikel sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Tercatat, jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.

“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat 600 lebih Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 yang telah disetujui. Adapun, dari 600 RKAB batu bara yang disetujui tersebut, tercatat jumlah tonase yang disetujui mencapai hampir 900 juta ton. “Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” ujar Arifin.

Baca Juga :  Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu. (**)

Baca Juga :  Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Laporan : Indra Prayoga Ilyas

 

 

Berita Terkait

Dari Desa ke Daerah, Musrenbang RKPD 2027 Konawe Utara Kunci Arah Pembangunan
Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
Halal Bihalal Tinobu, Wabup Abuhaera Tekankan Persatuan sebagai Kunci Pembangunan
Serahkan LKPD 2025, Ikbar Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
Target Adipura, Bupati Ikbar Kunci Pembenahan Sampah Lewat KIE
Bupati Ikbar: Peradaban Daerah Harus Dibangun dari Iman, Akhlak, dan SDM
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WITA

Dari Desa ke Daerah, Musrenbang RKPD 2027 Konawe Utara Kunci Arah Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Rabu, 1 April 2026 - 06:25 WITA

Halal Bihalal Tinobu, Wabup Abuhaera Tekankan Persatuan sebagai Kunci Pembangunan

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:51 WITA

Serahkan LKPD 2025, Ikbar Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 11:57 WITA

Target Adipura, Bupati Ikbar Kunci Pembenahan Sampah Lewat KIE

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!