Hingga Saat ini RKAB Tambang Belum Disetujui, ini Penyebabnya!

- Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu aktivitas tambang nikel di konawe utara.

Salah satu aktivitas tambang nikel di konawe utara.

JAKARTA, KROSCEK.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu banyaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel di Indonesia yang izinnya belum dikeluarkan.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika keseluruhan persyaratan untuk mengajukan RKAB itu sudah terpenuhi.

“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Bambang mengungkapkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton. “Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan nikel sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Tercatat, jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.

“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat 600 lebih Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 yang telah disetujui. Adapun, dari 600 RKAB batu bara yang disetujui tersebut, tercatat jumlah tonase yang disetujui mencapai hampir 900 juta ton. “Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” ujar Arifin.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu. (**)


Laporan : Indra Prayoga Ilyas

 

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang
Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan
DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Jumat, 26 September 2025 - 12:53 WITA

Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WITA

Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II

Rabu, 24 September 2025 - 17:59 WITA

Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!