[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Kasus Dugaan tindak pidana pencurian ore nikel yang terjadi di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) proses hukumnya kembali dipertanyakan.
Laporan pengaduan resmi dilayangkan pihak PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang diduga dilakukan pencurian oleh PT Haluoleo Mineral Nusantara (HMN) ke Kepolisian Resort Konawe Utara (Polres Konut) pada tanggal 18 Mei 2022, hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sumber Bumi Putera, Jumadil, mengatakan, bahwa awal mula kronologi dugaan pencurian ore nikel yang dilakukan PT Haluoleo Mineral Nusantara telah mengambil ore nikel di kargo milik kontraktor mining PT Sumber Bumi Putera yang berada di lokasi Jetty II PT Cinta Jaya (CJ) tepatnya pada tanggal 18 Mei 2022, sekira Pukul 10.55 Wita.
“Kami punya bukti-bukti, mulai dari yang mengangkut kargo milik PT SBP hingga disuplainya ke Tongkang TERANG 309 oleh pihak PT Haluoleo Mineral Nusantara. Ini sudah sangat jelas tindakan melawan hukum,” Ungkap Jumadil.
Tim teknis PT SBP sempat menghentikan kegiatan barging, Lanjut Jumadil, dengan alasan kargo yang dimuat adalah kargo milik PT SBP, yakni PT Nurhidayat Mineral Perkasa (NMP) selaku kontraktor mining yang terletak di stok phile, namun tidak diindahkan oleh PT Haluoleo Mineral Nusantara dan terus menjalankan aksinya.
“Pihak kami (PT SBP) memperkirakan estimasi pengangkutan kargo yang telah dimuat ke Tongkang TERANG 309, kurang lebih (±) empat ribu metric ton (4000 MT). Dan hingga sampai saat ini, laporan pengaduan kasus pencurian ore nikel dua bulan lalu, dinilai molor penanganannya,” Paparnya.
Hal senada dikatakan Legal officer PT SBP, Jaswanto, menerangkan pihaknya sudah bermohon ke Syahbandar KUPP Kelas III Molawe untuk menahanan dan menundaan keberangkatan kapal Tongkang beserta Tugboatnya yang telah memuat Cargo milik PT SBP, sebagai acuan barang bukti (bb) sembari menunggu proses hukum.
“Pihak-pihak terkait juga kita sudah somasi untuk tidak memberangkatkan Kapal tongkang TERANG 309. Tetapi toh juga tetap dikasih izin untuk berlayar,” Pungkasnya.
Mengingat, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk mengetahui secara pasti perkembangan kasus yang telah dilaporkan, hingga sampai saat ini juga belum didapatkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, IPTU Bhekti Indra Kurniawan, S.I.K, membenarkan adanya laporan polisi pada tanggal 18 Mei 2022, soal dugaan pencurian ore nikel di Kargo PT Sumber Bumi Putera yang berada di lokasi Jetty II PT Cinta Jaya.
“Sejauh ini proses hukumnya masih berlanjut. Kami dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lapangan soal adanya dugaan pencurian ore nikel yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum direktur PT SBP,” Ucap IPTU Bhekti Indra Kurniawan, kepada Kroscek.net. melalui via telepon. Minggu malam, (13/11/2022).
Menurut IPTU Bhekti Indra Kurniawan, pihaknya memproses kasus dugaan pencurian ore nikel dari terlapor PT Haluoleo Mineral Nusantara dengan ketelitian kondisi lapangan, asal usul ore nikel dan beberapa fakta lainnya.
“Kami sudah mengumpulkan data-data dan periksa beberapa saksi-saksi, untuk mengetahui letak kebenaran kasus ini. Benar apa tidaknya adanya tindak pidana pencurian. Kita harus jeli asal usul ore nikel yang dimaksud. Karena ore nikel ini tidak bisa kita identifikasi ore nya dari mana. Jadi kita tetap harus mengkroscek semuanya,” bebernya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul