PTPN IV Medan Dinilai Kebal Hukum, Surat Bupati Simalungun Tak Digubris

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 10:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Kecamatan Sidamanik menolak konversi perkebunan dari teh ke sawit yang dilakukan PTPN IV. Kamis, (20/10/2022). (*Hadi/Kroscek)

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Kecamatan Sidamanik menolak konversi perkebunan dari teh ke sawit yang dilakukan PTPN IV. Kamis, (20/10/2022). (*Hadi/Kroscek)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Aliansi Masyarakat Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali berunjuk rasa di Kebun Teh Bah Butong Afdeling I, soal adanya pengalihan penanaman sawit. Kamis, (20/10/2022).

Unjuk rasa kali ini disuarakan masyarakat Laut Tawar, Kecamatan Sidamanik yang mengklaim bahwa Nagori Laut Tawar telah menjadi korban longsor termasuk makam (Kuburun perkampungan).

Berlian Saragih, adik kandung Mantan Menteri Pertanian RI, Prof Bungaran Saragih, dalam orasinya menyampaikan di depan warga dan pihak kebun Bah Butong, menyampaikan aspirasi dengan membawa bukti, bahwa pihak kebun telah menanam sawit di lokasi kebun teh padahal telah dilarang untuk ditanami sawit.

“Bukti bahwa pihak kebun Bah Butong telah menam sawit akan dibawa ke Kantor Bupati Simalungun. Pihak kebun telah mengkankangi surat Bupati Simalungun, yang isinya agar pihak kebun tidak menanami sawit di lokasi kebun teh Bah Butong karena belum mengantongi izin,” Ucap Berlian Saragih.

Kebun Bah Butung atau PTPN IV Medan, kata Berlian, dinilai Kebal Hukum. Sebab, Surat Bupati Simalungun, tertanggal 22 September 2022 yang ditanda tangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Nomor :188.45/973/7.5./2022 ditujukan kepada Manegemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Direksi PTPN IV Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai PP HLK Wilayah Provinsi Sumatera Utara dan Camat Sidamanik.

“Surat itu menyimpulkan tidak melanjutkan usaha atau kegiatan konversi teh ke sawit sebelum mendapat Izin melalui perubahan persetujuan. Mencabut tanaman sawit yang ditanam pihak kebun bah butong, surat tersebut ditandatangani kepala dinas lingkungan hidup kab simalungun, Daniel Halomoan Silalahi, AP., M.Si,” Paparnya.

Pihak Menejemen PTPN IV Kebun Bah Butong hanya diam membisu tak bisa menjawab pertanyaan pihak Aliansi Masyarakat Sidamanik tentang penanaman sawit.

Hal senada dikatakan tokoh masyarakat sidamanik, TO Simbolon, SH, ditengah unjuk rasa penolakan penanaman sawit, mengatakan, dimana semula ditanami teh sekarang beralih fungsi penanaman sawit. Hal ini merupakan telah melanggar Hukum.

“Kenapa saya bilang melanggar hukum, saya sendiri mewakili masyarakat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, kesimpulannya bahwa
penanaman sawit ditiadakan namun hasil rapat diabaikan,” jelasnya.

Selain itu, Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI, SP Tambak, SH, juga bereaksi soal adanya tindakan sewenang-wenang pihak PTPN IV Medan yang tidak mengikuti keputusan pemerintah dan hasil keputusan RDP DPRD Sumut.

Kegiatan konversi perkebunan dari teh ke sawit yang dilakukan PTPN IV ini telah mendapat kecaman dari berbagai lapisan organisasi masyarakat, warga lokal, bahkan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga sendiri.

“LSM akan menyusun data laporan hasil lapangan dan beberapa surat keputusan pemerintah dan masyarakat untuk dikirim ke Menteri BUMN dan Perkebunan,” Pungkasnya. (**)


Laporan : S. Hadi Purba

Berita Terkait

F-PRB Bersama PWI Konut Serahkan Bansos di Ponpes Hidayatullah dan Tahfizul Qur’an Abudarda
Pembangunan Trotoar Drainase di Wanggudu dan Andowia Terus Dikebut
Hanya Satu, H. Ruksamin Ajak Masyarakat Nilai Calon Pemimpin Sultra dari Track Record
Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki
Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana
Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024
Om Kadar Ajak Masyarakat Kolaka Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra 2024
Ditunjuk jadi Ketua Tim Relawan Kolaka, Om Kadar: Ruksamin-Sjafei Pemimpin ‘Fleksibel’

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:28 WITA

F-PRB Bersama PWI Konut Serahkan Bansos di Ponpes Hidayatullah dan Tahfizul Qur’an Abudarda

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:53 WITA

Pembangunan Trotoar Drainase di Wanggudu dan Andowia Terus Dikebut

Jumat, 27 September 2024 - 10:02 WITA

Hanya Satu, H. Ruksamin Ajak Masyarakat Nilai Calon Pemimpin Sultra dari Track Record

Rabu, 25 September 2024 - 16:32 WITA

Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki

Rabu, 25 September 2024 - 11:54 WITA

Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!