[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
SINJAI, KROSCEK.NET – Pemerintah Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.
Penyaluran BLT-DD tersebut disalurkan langsung oleh Kepala Desa Botolempangan, Sudirman, kepada masyarakat yang didampingi seluruh perangkat desa diantaranya, BPD, Kepala Dusun se Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat.
Kades Botolempangan, Sudirman, mengatakan, penyaluran dana BLT- DD telah disalurkan untuk bulan Oktober 2022, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 300.000 – (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu bulannya.
“Jumlah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) sebanyak 128 Orang. Penyaluran BLT DD APBN tersebut disaksikan oleh Para Perangkat Desa dan para Kadus se Desa Botolempangan,” imbuh Sudirman kepada awak media melalui via WhatsAppnya. Kamis, (19/10/2022).
Selain itu, penyaluran BLT DD dipantau oleh Tenaga Pendamping Desa yang bertindak sebagai moderator baik di kecamatan maupun dari pihak aparat TNI dan Polri, yang bertugas di desa seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas selalu pro aktiv bertugas di desa.
“Jadi koordinasi antara Pemdes Botolempangan dan pihak aparat keamanan selalu berjalan optimal. Mitra kerja yang selalu melakukan koordinasi penyaluran bantuan maupun pelaksanaan pembangunan di desa Botolempangan,” terangnya.
Menurut Sudirman, dengan adanya kenaikan harga BBM, menjadi salah satu penyebab daya beli masyarakat kurang. Olehnya itu, ia berharap melalui bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya terutama keperluan sehari-hari.
Penerima BLT DD, kata Sudirman, bahwa ada beberapa kriteria keluarga yang layak menerima bantuan, yaitu keluarga miskin yang memiliki keluarga penyandang disabilitas/difabel, keluarga miskin memiliki berpenyakit kronis dan keluarga miskin yang memiliki keluarga lanjut usia.
“Kami dari Pemdes Botolempangan, mengimbau kepada masyarakat penerima bantuan ini semata-mata bentuk kepedulian Pemerintah terhadap rakyatnya. Olehnya itu, masyarakat juga diharapkan membantu pemerintah untuk wajib membayar pajak bumi dan bangunannya, serta gunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Jangan diluar dari kebutuhan tidak penting,” Imbuhnya. (**)
Editor : Adelia Oktaviani