[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
MEDAN, KROSCEK.NET – Mengantisipasi adanya Perubahan Iklim di Indonesia diperkirakan para pakar klimatologi dan Geofisika bahwa sebelum menghadapi musim kemarau dalam menghadapi Cuaca atau Climate Change kedepan kita harus menginventarisir Kapasitas yang kita miliki.
Berbicara bencana, DR. Kuswandi dari Universitas Prima Indonesia bidang Kebencanaan yang pernah berstudi S3 di UGM Yogyakarta bersama para peneliti dan pemerhati sumber daya air dan didukung data-data dari University of Leiden Belanda mencoba memaparkan tentang adanya bangunan pengumpul air tanah (Brancapturing) di Talun Kenas.
Bangunan Brancapturing Talun Kenas terletak di kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang merupakan bangunan untuk penyediaan air baku yang di bangun oleh pemerintah Hindia Belanda Tahun 1928. Konstruksi ini di laksanakan oleh BOOP & REUTHER – Germany.
Penelitian ini telah dilakukan tahun 2007 dan dilanjutkan tahun 2021. Hasil temuan di lapangan dan Analisa berdasarkan data-data termasuk peta peruntukan lahan pada masa pembangunan konstruksi diperoleh terdapat 2 bangunan pengumpul air akuifer.
Hasil Analisa juga menampilkan lokasi kedua mata air berada pada lapisan litologi Celahan dan antar butir dengan debit akuifer 5 – 10 liter/detik. Saat ini sumber air dan struktur konstruksi sudah tidak terpelihara, hal ini perlu untuk diperhatikan dan pertimbangan untuk dapat menjadi program perlindungan sumber air baik program konservasi maupun mitigasi bencana kekurangan sumber air masa mendatang.
Atas hal tersebut DR. Kuswandi dalam study S3 nya membawa kembali arsip yang telah ia terima dari kerajaan Belanda untuk membuat penelitian dan mempelajari teknologi Hydrologi yang sudah diterapkan di Sumatera Utara, di desa Talun Kenas.
Tahun 2007, DR. Kuswandi memulai pembuktiannya dengan mengikuti arahan dari Peta dan Arsip yang ada ditangannya untuk meninjau dan melihat secara langsung ke lokasi, yang dijadikannya object tersebut menjadi satu Riset dan berusaha mengungkapkan permasalahan dan solusi apa langkah yang diambil saat mempelajari apa yang Ia temukan.
Kuswandi bersama Prof. Rahmad Wida Sembiring didampingi Relawan Bencana Sdr. Benny Y Purnama, berkunjung ke BPBD Sumut di jalan Medan – Binjai Km 10,3 menemui kepala BPBD, Ir. Abdul Haris Lubis di ruang kerjanya senin (18/10/2022), juga di hadiri oleh beberapa Kabid sebagai staf beliau untuk mendengarkan paparan yang akan disampaikan.
Hebatnya para Akademisi ini melakukan pertemuan pada awal musim penghujan untuk mengantisipasi musim Kemarau, bukan karena disaat Musim penghujan kita mengantisipasi persoalan Banjir sahut sdr Benny Y Purnama sebagai ketua Komunitas Siaga Bencana Sumut.
Dalam paparan tersebut, Ir. Abdul Haris Lubis sangat antusias dan menerima baik mendengar hasil penelitian yang dilakukan Dr. Kuswandi dan Teamnya, ternyata Sumatera Utara memiliki Cadangan Air yang tersedia, dengan debitnya mencapai 10 liter per detik, air yang di hasilkan dari Mata air tersebut pada saat kemarau maupun pada saat penghujan.
Hal ini perlu pengawasan dan kerjasama diantara instansi yang terkait secara bersama sama , karena di khawatirkan pengembangan kota dan pertumbuhan Demografi sangat pesat yang dapat mengakibatkan kerusakan pada system tersebut dikarenakan “ketidak tahuan” atau kurangnya Informasi dan fungsi atas bangunan tersebut.
Kepala BPBD pun pada saat di akhir pemaparan, mendukung dan bersama-sama untuk menindaklanjuti Informasi ini kepada Kepala Daerah maupun kepada para pemilik/penguasaan tanah yang terlintas saluran roil drainage sebagai jalur distribusi agar diberikan penjelasan untuk di pelihara dan dijadikan sebagai “asset ” yang kita miliki dalam mengantisipasi perubahan Iklim nantinya, tim meminta segera diadakan Survey untuk menjadikan kajian tentang Potensi dari mata air ini agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berwenang.
Terlebih selama ini Perusahaan air minum di Sumatera Utara masih mengandalkan teknik pengolahan yang bersumber dari air sungai Belawan, tentunya hal ini menyangkut kapasitas volume yang dihasilkan untuk masyarakat.
Kepala BPBD juga mengisyaratkan dalam pengewajawantahan Pasal 33 Ayat (3) UUD yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”, semestinya dapat kita wujudkan secara bersama sama. (**)
Writer : Abdul Aziz
Editor : S. Hadi Purba