Dinilai Kliennya Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta PN Kendari Bersikap Adil

- Redaksi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemeriksaan saksi A de Charge dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (12/10/2022). (*Eddi/Kroscek)

Sidang pemeriksaan saksi A de Charge dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (12/10/2022). (*Eddi/Kroscek)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pengeroyokan berinisial SN dan ST, Yedi Kusnadi, S.H., M.H, dan Syarif Alkasyaf, S.H menyakini bahwa kedua kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Husnia sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Yedi Kusnadi dan Syarif Alkasyaf, usai mengikuti agenda sidang pemeriksaan saksi A de Charge dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (12/10/2022).

Menurut Yedi Kusnadi, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan pada keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan para terdakwa sendiri meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana pengeroyokan atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama kepada Husnia.

“Fakta Hukum yang terungkap para terdakwa hanya melerai terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Husnia kepada orang tua atau ibu dari para terdakwa,” ungkap Yedi sapaan akrabnya.

Lanjut Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi Sultra ini menjelaskan, hal tersebut juga sebenarnya telah terungkap dalam perkara pidana sebelumnya atas nama terpidana Husnia. Dimana dalam perkara tersebut Husnia lah yang telah menganiaya Wa Rimpu (ibu para terdakwa, red) dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani oleh Husnia.

Namun walaupun demikian, lanjut Yedi, pihaknya menyerahkan semua perkara tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan akan memutus perkara ini kedepannya.

“Kami yakin Majelis Hakim dengan hati nurani akan memberikan keadilan bagi para terdakwa untuk nantinya memutuskan para terdakwa tidak bersalah,” harap Yedi.

Ditempat yang sama, Syarif Alkasyaf mengumpamakan, anak mana yang tidak tersentuh melihat orang tuanya dianiaya (diseret di jalan umum, lutut berdarah-darah, gigi palsu jatuh dan bibir berdarah.

“Tentunya akan marah. Akan tetapi dua anak yang didakwa oleh jaksa (pasal 170 dan pasal 351 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP) tersebut, tidak melakukan tindak pidana pengeroyokan melainkan para terdakwa ini hanya melakukan peleraian atas kejadian tersebut. Jadi, sangat tidak masuk akal lah jaksa mengangkat kasus ini sampai ke tingkat pengadilan. Pasalnya tidak ada fakta hukum yang mengatakan bahwa dua terdakwa yang di dakwanya ini melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” tegas Syarif Alkasyaf.

Lanjut Syarif, mengutarakan, bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi fakta (saksi A de Charge atau meringankan) yang berada pada saat kejadian dan hanya berjarak sekitar satu meter dari TKP. Dimana saksi tersebut menerangkan bahwa, para terdakwa ini tidak melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi tersebut juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan didalam persidangan oleh JPU atas nama Karmila tidak berada di TKP pada saat kejadian.

“Kami sudah menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian itu, dan saksi yang kami hadirkan itu memberikan kesaksiannya di depan persidangan dan jelas mengatakan bahwa, pihaknya (saksi, red) tidak melihat para terdakwa melakukan seperti yang dituntut oleh JPU,” Terangnya.

“Kemudian lagi saksi yang purnawirawan TNI AD ini mengatakan, pihaknya tidak pernah melihat saksi Karmila yang dihadirkan oleh JPU pada saat kejadian,” ungkap Syarif mengutip pembicaraan saksi yang merupakan seorang purn TNI AD.

Selanjutnya terhadap saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebelumnya di persidangan yang menerangkan melihat para terdakwa melakukan penganiayaan. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap saksi tersebut dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Dalam waktu dekat ini, Saksi yang dihadirkan dengan sangkaan memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana Pasal 242 Ayat (1) KUHP, dikarenakan faktanya saksi tersebut tidak ada ditempat pada saat kejadian dan apa yang disampaikan saksi tersebut tidaklah benar,” Tegas Syarif. (**)


Editor : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:08 WITA

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!