[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Setelah kedapatan melakukan Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Kawasan Hutan Lindung, (HL) Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), puluhan Alat berat (alber) milik PT Deven Mineral Sinergi 77 (DMS 77) diamankan oleh Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Alat berat yang telah diamankan Polda Sultra, yakni 27 Excavator, 1 grader dan 8 alat jenis Dum Truck (DT) warna hijau bertuliskan Putra Karella Mare disetiap depan atas kaca mobil.
Diketahui, alat tersebut awalnya telah diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, sesuai pernyataan Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang.
“Telah diamankan 27 Excavator, kemudian 8 dump truck dan 1 grader sudah selesai dimobilisasi. Jadi alat ini sudah dimobilisasi oleh teman-teman dari tiga hari lalu. Kemarin selesai,” Singkat IPDA Enos Kadang.
Pihaknya mengarahkan ke Polda Sultra untuk informasi lebih lanjut soal penanganan perkara dugaan penambangan biji nikel ilegal yang dilakukan PT DMS 77.
Penangkapan tersebut diketahui publik pada tanggal 28 Agustus 2022. PT DMS 77 kedapatan asyik melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, selain menyita puluhan alat berat, Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DA yang merupakan Direktur PT DMS 77.
“Berkas perkara untuk kasus dugaan illegal mining PT DMS 77, sudah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2022,” Jelas, AKBP Didik Erfianto.
Fron Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Andi Arman Manggabarani, meminta kepolisian dapat mengusut keterlibatan pihak lain yang telah memuluskan aktivitas illegal mining di konawe utara.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian mengusut tuntas keterlibat dokumen penjualan ore nikel PT DMS 77 selama ini melalui pihak mana. Meskipun pihak Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan seorang direktur PT DMS 77 sebagai tersangka,” beber Andi Arman.
Akibat ulah, kata Arman, aktivitas PT DMS 77 di blok morombo, konawe utara, telah menimbulkan kerugian negara puluhan hingga ratusan miliar, dan tentunya kami berharap pihak PT DMS 77 untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitasnya.
“FPMKU, adalah organisasi terletak dan berdomisili di konawe utara. Tentunya mengetahui secara real persoalan aktivitas penambangan nikel legal dan ilegal. Pasti kami tetap mengawal proses hukum ketentuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT DMS 77. Dan tetap monitor perkembangan kasus hingga ke Mabes Polri dan Kejagung RI,” Pungkasnya. (**)
Editor : Abdul Madjid