Tetapkan Tersangka, Polisi Diminta Usut Tuntas Proses Hukum Illegal Mining PT DMS 77 - https://kroscek.co.id/

Tetapkan Tersangka, Polisi Diminta Usut Tuntas Proses Hukum Illegal Mining PT DMS 77

- Redaksi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 14:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi sejumlah alat berat milik PT DMS 77 ditahan Polda Sultra saat asyik menambang di kawasan hutan lindung di blok morombo, Konawe utara. (*Ist)

Dokumentasi sejumlah alat berat milik PT DMS 77 ditahan Polda Sultra saat asyik menambang di kawasan hutan lindung di blok morombo, Konawe utara. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Setelah kedapatan melakukan Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Kawasan Hutan Lindung, (HL) Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), puluhan Alat berat (alber) milik PT Deven Mineral Sinergi 77 (DMS 77) diamankan oleh Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alat berat yang telah diamankan Polda Sultra, yakni 27 Excavator, 1 grader dan 8 alat jenis Dum Truck (DT) warna hijau bertuliskan Putra Karella Mare disetiap depan atas kaca mobil.

Diketahui, alat tersebut awalnya telah diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, sesuai pernyataan Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

“Telah diamankan 27 Excavator, kemudian 8 dump truck dan 1 grader sudah selesai dimobilisasi. Jadi alat ini sudah dimobilisasi oleh teman-teman dari tiga hari lalu. Kemarin selesai,” Singkat IPDA Enos Kadang.

Pihaknya mengarahkan ke Polda Sultra untuk informasi lebih lanjut soal penanganan perkara dugaan penambangan biji nikel ilegal yang dilakukan PT DMS 77.

Penangkapan tersebut diketahui publik pada tanggal 28 Agustus 2022. PT DMS 77 kedapatan asyik melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan.

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, selain menyita puluhan alat berat, Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DA yang merupakan Direktur PT DMS 77.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

“Berkas perkara untuk kasus dugaan illegal mining PT DMS 77, sudah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2022,” Jelas, AKBP Didik Erfianto.

Fron Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Andi Arman Manggabarani, meminta kepolisian dapat mengusut keterlibatan pihak lain yang telah memuluskan aktivitas illegal mining di konawe utara.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian mengusut tuntas keterlibat dokumen penjualan ore nikel PT DMS 77 selama ini melalui pihak mana. Meskipun pihak Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan seorang direktur PT DMS 77 sebagai tersangka,” beber Andi Arman.

Baca Juga :  Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Akibat ulah, kata Arman, aktivitas PT DMS 77 di blok morombo, konawe utara, telah menimbulkan kerugian negara puluhan hingga ratusan miliar, dan tentunya kami berharap pihak PT DMS 77 untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitasnya.

“FPMKU, adalah organisasi terletak dan berdomisili di konawe utara. Tentunya mengetahui secara real persoalan aktivitas penambangan nikel legal dan ilegal. Pasti kami tetap mengawal proses hukum ketentuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT DMS 77. Dan tetap monitor perkembangan kasus hingga ke Mabes Polri dan Kejagung RI,” Pungkasnya. (**)


Editor : Abdul Madjid

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT MLP dan PT KES Raih Penghargaan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Konawe Utara
Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:33 WITA

PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!