[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Hingga sampai saat ini PT Bintang Mining Indonesia (BMI) kian menjadi pusat perbincangan dugaan aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di Kawasan Hutan eks IUP PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menindaklanjuti hal tersebut beberapa minggu lalu telah memasukan pengaduan masyarakat pihak Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait aktivitas pertambangan PT BMI di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penanggung Jawab FPMKU, Andi Arman Manggabarani, mengatakan, dalam waktu dekat ini tim kejagung memintai keterangan berdasarkan laporan masuk di meja Kejagung RI seperti yang terjadi di Mabes Polri beberapa aduan juga sudah dikonfirmasi masuk ke meja Bareskrim Polri.
“Tinggal menunggu beberapa hari ini kita akan melakukan sounding dan membeberkan secara terang-terangan kepada Kepala Kejagung RI. Kami mengendus adanya pihak keamanan negara yang diduga memback up aktivitas itu, dan mendesak pihak Kepala Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa direktur utama PT BMI atas dugaan aktivitas pertambangan secara ilegal yang telah kami sampaikan ke pihak Publik,” Jelasnya, Kamis (29/09/2022).
Di tempat terpisah selaku pemuda konawe utara yang tergabung dalam FPMKU, Jubarudin, mengatakan, adanya aktivitas dugaan perambahan kawasan hutan yang telah dilakukan PT BMI harus dikonfrontir ke lapangan berdasakan data yang telah dimasukan dalam laporan resmi.
“Akibat ulah aktivitas PT BMI timbul dugaan kami adanya kerugian negara puluhan hingga ratusan miliar sehingga wajib Kepala Kejagung RI segera mungkin melakukan pemanggilan tehadap Direktur PT BMI untuk dimintai keterangan,” Tutupnya.
Sementara itu, Direktur PT BMI, M Syukur, membantah melakukan aktivitas illegal mining, dan memberikan ultimatum kepada pihak FPMKU untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik yang ditujukan kepada perusahaannya.
“FPMKU yang sudah melontarkan tuduhan serta melaporakan ke Beraskrim, Kejagung dan KLHK RI, untuk meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut. Sebab, statement dan laporan tersebut sudah mencemari nama baik perusahaan, yang tentu merugikan pihak perusahaan,” Jelas, M Syukur. (*MS)