[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia /Indonesian Logistics Freight Forwarding Association (ALFI/ILFA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam keterangannya kepada DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, bahwa pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Kendari atau Syahbandar Kendari tidak mampu memberikan kenyamanan.
Ketua DPW Lira Sultra, Karmin, mengatakan, pihak perusahaan ALFI/ILFA sudah mematuhi semua proses administrasi melakukan pekerjaan di pelabuhan. Oleh karena itu, pengurus DPW ALFI/ILFA menilai pihak syahbandar dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Kendari tidak bertanggungjawab atas adanya beberapa peralatan jasa bongkar muat logistik dikuasai kelompok masyarakat melakukan penyanderaan alat di pelabuhan.
“Adanya penyanderaan kendaraan tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan. Sehingga kami meminta pihak Syahbandar Kelas II Kendari dan PT Pelindo IV Kendari agar lebih tegas dalam mengambil langkah yang bijak. Sebab, kalau dibiarkan maka semua pengguna jasa di pelabuhan pelindo akan merasa dirugikan dan negara wajib hadir dalam permasalahan di dua TKBM yang bertikai,” Tegas Karmin. Rabu, (28/09/2022).
Menurut Karmin, dimana dua TKBM tersebut saling mengklaim yang pada akhirnya sudah dua hari aktivitas di Pelabuhan Kendari terhenti. Pihak aparat keamanan utamanya kepolisian harus bertindak tegas agar mengantisipasi adanya konflik di pelabuhan, dan pihak KUPP pelabuhan Kendari dan PT Pelindo harus ikut bertanggungjawab atas insiden tersebut,” tutup Karmin.
Sementara itu, salah satu pegawai Syahbandar Kelas II Kendari, namanya tidak mau dipublikasikan, mengatakan, sumber masalah karena banyak TKBM yang mengaku legal, sehingga dampaknya sangat buruk untuk perekonomian di Sultra.
“Syahbandar disini hanya pembina TKBM, dan bukan kami yang mengeluarkan rekomendasi apalagi untuk keabasahan TKBM. Yang mengeluarkan izin itu dari pihak Koperasi. Akhirnya bertabrakan, bola panas ke syahbandar semua,” terangnya.
Sementara kalau diaturan terbarunya, sebenarnya kegiatan Bongkar Muat tidak perlu ada TKBM di Kendari New Port, tetapi hanya karena dari pihak Pemerintah kota (Pemkot) yang minta kebijakan supaya TKBM tetap ada, untuk meminimalisir pengangguran di Sultra.
“Jadi pihak syahbandar yang memberikan Rekomendasi kepada TKBM, disitulah bisa dicek izin dan sistem operator mereka gunakan, kalau tidak, pihak Syahbandar berhak tidak mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya (**)
Laporan : Muhammad Sahrul