[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
JAKARTA, KROSCEK.NET – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan pengawalan dan pengawasan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang saat ini berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, mengatakan, jika Komisi Kejaksaan sudah seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksan Republik Indonesia yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pada prinsipnya menurut hukum Acara pidana yang berlaku di negara ini tidak ada yang sulit menangani terjadinya kejahatan. Tetapi faktanya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua tidak mudah dan sempat mengalami kemandekan,” Ucap Roberth Keytimu, Rabu (31/08/2022).
Karena desakan publik, sehingga akhirnya pihak kepolisian menindak lanjuti penaganganan kasus ini dan menetapkan 5 orang tersangka yaitu, Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Maruf (sopir pribadi Putri Candrawathi) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
“Berkas perkara 5 (lima) orang tersangka ini telah dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri Ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini banyak yang menjadi hambatan, sebut saja terkait dengan rekayasa kasus dan menghambat atau menghalangi proses hukum kasus (Obstruction of Justice),” Jelasnya.
Bahkan Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP) pada tanggal 25-26 Agustus 2022 karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Irjen Ferdy Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus ini.
“Selama kasus Ferdy Sambo yang mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J meruak, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303,” Paparnya.
Karena itu, kata Roberth Keytimu, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara profesional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
“Dari hal-hal yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa reformasi polri sudah merupakan keharusan supaya Polri benar benar sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dan sebagai penegak hukum,”
Pernyataan Sikap Kompak
1. Melakukan pengawalan dan pengawasan penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yang telah dilimphkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
2. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar penanganan kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat segera dituntaskan dan dilaksanakan secara propesional, trasparan dan akuntabilitas.
3. Memberikan Rekomendasi kepada Kapolri agar Kapolri memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada anggota Polri lain yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri
4. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri agar membongkar, menuntaskan dugaan praktek judi online (daring) serta melakukan proses hukum terhadap bandar judi online tersebut
5. Memberikan rekomendasi kepada Kapolri dan KPK agar menuntaskan dugaan suap di pusaran kasus pembunuhan Yosua Hutabarat
6. Memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri dengan melakukan reformasi Polri.
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak), Roberth B. Keytimu, S.H.
Turut Menyatakan Sikap
– Saor Siagian, S.H., M.H.
– Judianto Simanjuntak, S.H.
– Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
– Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
– Haposan Situmorang, S.H
– Roy JM Pohan, S.H.
– Mangapul Silalahi, S.H.
– Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
– Gabe Maruli Sinaga, S.H.
– Maruli M Purba, S.H.
– Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
– Salmon Siagian, S.H.
– Ade Adriansyah, S.H.
– B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H.
– Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
– Sabar Daniel Hutahean S.H.
– Michael Himan, S.H.
– Fatilatulo Lazira, S.H.
– Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
– Ismak, S.H.
– Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
– Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
– Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
– Ronald Manullang, S.H.
– Jhon Roy P. Siregar, S.H.
– Patar Sihaloho, S.H.
– Sigop Tambunan, S.H.
– Megawati, S.H.
Laporan : Indra Prayoga Ilyas