PT NBI KSO PO Samiri Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK RI

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplit Sultra resmi melaporkan PT NBI KSO PO Samiri ke Mabes Polri dan KLHK RI. (*Ist)

Komplit Sultra resmi melaporkan PT NBI KSO PO Samiri ke Mabes Polri dan KLHK RI. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE, KROSCEK.NET – Aktivitas dugaan Tambang Ilegal Status Galian C (Batuan Gunung) Kawasan Taman Nasional tepatnya di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diprakarsai melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseorangan (PO) Atas nama Samiri, Join Operasional (JO) PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) telah resmi dilaporkan.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan aktivitas perusahaan tambang batu yang terjadi di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, telah terjadi dugaan kegiatan ilegal penambangan batu gunung di luar kawasan IUP Perorangan oleh Samiri.

“Saudara Samiri dibantu oleh PT Basuki Rahmanta Pratama (BRP) selaku Join Operasional (JO), juga oleh PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) yang menyediakan bahan peledak batu gunung dengan menggunakan metode “blasting”.” Ucap Andi Arman, Sabtu (27/08/2022).

Menurut pemuda asal konawe utara itu, bahwa telah terpantau aktivitas yang dilakukan PT NBI KSO PO Samiri menggunakan metode peledakan, hal itu sudah cukup lama dijumpai oleh tim lapangan Komplit Sultra, sejak bulan Februari tahun 2022.

Baca Juga :  Beasiswa dan Biaya Pendidikan Gratis: Ruksamin Mewujudkan Impian Kami

“Kabar yang kami dapatkan IUP PO saudara Samiri telah mati tahun ini dan diperpanjang oleh nama yang berbeda tapi dengan oknum yang sama. Praktek oleh Samiri, tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” Terangnya.

Tentunya mengenai tindak pidananya, kata Arman, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan. Dari masing-masing aturan tersebut, sudah ada tindak pidananya baik denda ganti rugi dan pidana penjaranya.

“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun karena mandek penanganannya. Komplit Sultra membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta, beberapa hari lalu,” Jelasnya.

Berkas aduan Komplit Sultra di Mabes Polri, Kamis (25/08/2022) diterima langsung oleh Pelda Aris selaku Divisi Humas Polri yang mengatakan bahwa hal ini sudah diterima dan akan ditindaklanjuti juga oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Hari ini, Ruksamin-Sjafei Lantik Relawan Kolaka Dihibur Radja Band

Tak sampai di Mabes Polri saja, Komplit Sultra juga membawa aduan masyarakat tersebut ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Berkas pengaduan ini diterima oleh Surya Abdul Gani selaku Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Antar Lembaga Biro Humas KLHK RI.

Arman mengaku kembali mendapat respon positif dari KLHK RI, dimana Abdul Gani kepada pihak Komplit Sultra mengatakan, sudah sering menerima aduan masyarakat Sultra terkait pertambangan ilegal, mulai dari Kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe, dan wilayah lainnya.

“Di Sultra banyak sentral permasalahan pertambangan baik ore nikel maupun galian C. Aduan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, jika seminggu lebih tidak ada kabar maka kawan-kawan Komplit Sultra silahkan datang kembali untuk mempertanykana aduan ini,” kata Arman mengutip keterangan Surya Abdul Gani dari KLHK RI. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Berita Terkait

Kunker ke Polres Konut, Ketua Bayangkari Polda Sultra Disambut Tarian Mondotambe
Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki
Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana
Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024
Om Kadar Ajak Masyarakat Kolaka Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra 2024
Ditunjuk jadi Ketua Tim Relawan Kolaka, Om Kadar: Ruksamin-Sjafei Pemimpin ‘Fleksibel’
Hormati Peran Leluhur, H. Ruksamin Ziarah ke Makam Raja Mekongga
Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Konawe Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 16:59 WITA

Kunker ke Polres Konut, Ketua Bayangkari Polda Sultra Disambut Tarian Mondotambe

Rabu, 25 September 2024 - 16:32 WITA

Dinilai Mampu Rangkul Semua Etnis, Ruksamin-Sjafei Didukung Angkatan Muda Tolaki

Rabu, 25 September 2024 - 11:54 WITA

Rutan Kelas IIA Kendari Siapkan 2 TPS Khusus untuk Narapidana

Senin, 23 September 2024 - 12:33 WITA

Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024

Jumat, 20 September 2024 - 09:45 WITA

Om Kadar Ajak Masyarakat Kolaka Menangkan Ruksamin-Sjafei di Pilgub Sultra 2024

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!