PT NBI KSO PO Samiri Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK RI - https://kroscek.co.id/

PT NBI KSO PO Samiri Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK RI

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplit Sultra resmi melaporkan PT NBI KSO PO Samiri ke Mabes Polri dan KLHK RI. (*Ist)

Komplit Sultra resmi melaporkan PT NBI KSO PO Samiri ke Mabes Polri dan KLHK RI. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE, KROSCEK.NET – Aktivitas dugaan Tambang Ilegal Status Galian C (Batuan Gunung) Kawasan Taman Nasional tepatnya di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diprakarsai melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseorangan (PO) Atas nama Samiri, Join Operasional (JO) PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) telah resmi dilaporkan.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan aktivitas perusahaan tambang batu yang terjadi di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, telah terjadi dugaan kegiatan ilegal penambangan batu gunung di luar kawasan IUP Perorangan oleh Samiri.

“Saudara Samiri dibantu oleh PT Basuki Rahmanta Pratama (BRP) selaku Join Operasional (JO), juga oleh PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) yang menyediakan bahan peledak batu gunung dengan menggunakan metode “blasting”.” Ucap Andi Arman, Sabtu (27/08/2022).

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

Menurut pemuda asal konawe utara itu, bahwa telah terpantau aktivitas yang dilakukan PT NBI KSO PO Samiri menggunakan metode peledakan, hal itu sudah cukup lama dijumpai oleh tim lapangan Komplit Sultra, sejak bulan Februari tahun 2022.

“Kabar yang kami dapatkan IUP PO saudara Samiri telah mati tahun ini dan diperpanjang oleh nama yang berbeda tapi dengan oknum yang sama. Praktek oleh Samiri, tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” Terangnya.

Tentunya mengenai tindak pidananya, kata Arman, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan. Dari masing-masing aturan tersebut, sudah ada tindak pidananya baik denda ganti rugi dan pidana penjaranya.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun karena mandek penanganannya. Komplit Sultra membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta, beberapa hari lalu,” Jelasnya.

Berkas aduan Komplit Sultra di Mabes Polri, Kamis (25/08/2022) diterima langsung oleh Pelda Aris selaku Divisi Humas Polri yang mengatakan bahwa hal ini sudah diterima dan akan ditindaklanjuti juga oleh Bareskrim Polri.

Tak sampai di Mabes Polri saja, Komplit Sultra juga membawa aduan masyarakat tersebut ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Berkas pengaduan ini diterima oleh Surya Abdul Gani selaku Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Antar Lembaga Biro Humas KLHK RI.

Arman mengaku kembali mendapat respon positif dari KLHK RI, dimana Abdul Gani kepada pihak Komplit Sultra mengatakan, sudah sering menerima aduan masyarakat Sultra terkait pertambangan ilegal, mulai dari Kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe, dan wilayah lainnya.

“Di Sultra banyak sentral permasalahan pertambangan baik ore nikel maupun galian C. Aduan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, jika seminggu lebih tidak ada kabar maka kawan-kawan Komplit Sultra silahkan datang kembali untuk mempertanykana aduan ini,” kata Arman mengutip keterangan Surya Abdul Gani dari KLHK RI. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!