[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE, KROSCEK.NET – Aktivitas dugaan Tambang Ilegal Status Galian C (Batuan Gunung) Kawasan Taman Nasional tepatnya di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diprakarsai melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseorangan (PO) Atas nama Samiri, Join Operasional (JO) PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) telah resmi dilaporkan.
Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan aktivitas perusahaan tambang batu yang terjadi di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, telah terjadi dugaan kegiatan ilegal penambangan batu gunung di luar kawasan IUP Perorangan oleh Samiri.
“Saudara Samiri dibantu oleh PT Basuki Rahmanta Pratama (BRP) selaku Join Operasional (JO), juga oleh PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) yang menyediakan bahan peledak batu gunung dengan menggunakan metode “blasting”.” Ucap Andi Arman, Sabtu (27/08/2022).
Menurut pemuda asal konawe utara itu, bahwa telah terpantau aktivitas yang dilakukan PT NBI KSO PO Samiri menggunakan metode peledakan, hal itu sudah cukup lama dijumpai oleh tim lapangan Komplit Sultra, sejak bulan Februari tahun 2022.
“Kabar yang kami dapatkan IUP PO saudara Samiri telah mati tahun ini dan diperpanjang oleh nama yang berbeda tapi dengan oknum yang sama. Praktek oleh Samiri, tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” Terangnya.
Tentunya mengenai tindak pidananya, kata Arman, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan. Dari masing-masing aturan tersebut, sudah ada tindak pidananya baik denda ganti rugi dan pidana penjaranya.
“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun karena mandek penanganannya. Komplit Sultra membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta, beberapa hari lalu,” Jelasnya.
Berkas aduan Komplit Sultra di Mabes Polri, Kamis (25/08/2022) diterima langsung oleh Pelda Aris selaku Divisi Humas Polri yang mengatakan bahwa hal ini sudah diterima dan akan ditindaklanjuti juga oleh Bareskrim Polri.
Tak sampai di Mabes Polri saja, Komplit Sultra juga membawa aduan masyarakat tersebut ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Berkas pengaduan ini diterima oleh Surya Abdul Gani selaku Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Antar Lembaga Biro Humas KLHK RI.
Arman mengaku kembali mendapat respon positif dari KLHK RI, dimana Abdul Gani kepada pihak Komplit Sultra mengatakan, sudah sering menerima aduan masyarakat Sultra terkait pertambangan ilegal, mulai dari Kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe, dan wilayah lainnya.
“Di Sultra banyak sentral permasalahan pertambangan baik ore nikel maupun galian C. Aduan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, jika seminggu lebih tidak ada kabar maka kawan-kawan Komplit Sultra silahkan datang kembali untuk mempertanykana aduan ini,” kata Arman mengutip keterangan Surya Abdul Gani dari KLHK RI. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul