[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Gua Kota Langgai yang terletak di Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyimpan banyak nilai-nilai sejarah terkait adanya peradaban masa lalu.
Namun eksistensi tempat ini terancam, sejak masuknya Gua Kota Langgai dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan penambang batu di Lembo.
Kondisi ini membuat masyarakat khususnya di Lembo merasa resah, mereka takut jika tempat yang selama ini di cintai sebagai peninggalan para leluhur, bakal dihancurkan oleh penambang batu.
Aksi protes terus dilakukan masyarakat dengan mendatangi para pemangku kebijakan di lingkup Kabupaten Konut, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada keterangan pasti terkait nasib Gua Kota Langgai.
Sengkarut tempat bersejarah ini, memantik “bola panas” hingga membuat Pangeran Mangku Bumi Laiwoi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sophan Suryanto Supu Tandapuo Sao-sao angkat bicara.
Sophan yang biasa disebut juga sebagai Anakia Lipu Mokole Lipu Wutano Laiwoi ini, kepada awak media, Rabu (24/8/2022), menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi undang-undang yang berlaku, negara wajib menjaga kelestarian cagar budaya.
Ia selaku bagian dari masyarakat adat, sama sekali tidak membenarkan jika Gua Kota Langgai dihancurkan. Apalagi kata Sopan warga Lembo bagian dari sejarah peradaban Suku Tolaki di jazirah Sultra.
“Saya mengutuk keras dan tidak pernah bisa memaafkan bila warisan peradaban leluhur mau dihilangkan dan dirusak,” ujarnya.
Sebaiknya, kata Sophan, pertambangan yang dilakukan oleh PT Mahesa Mineral Maining untuk dikaji kembali izin usahanya, agar bisa selaras berdampingan dengan masyarakat Lembo.
Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dijelaskan bahwa tempat-tempat dengan nilai sejarah, seperti Gua Kota Langgai, wajib dijaga kelestariannya.
Ia pun memberikan dukungan terhadap masyarakat yang menentang adanya upaya menghancurkan Gua Kota Langgai. Hal ini begitu penting, sebagai bentuk dukungan terhadap kearifan Suku Tolaki.
Menurutnya, aktivitas penambangan batu merupakan investasi yang tentu sangat berperan bagi kemajuan daerah dan negara, namun kelestarian cagar budaya juga harus dijaga, sesuai dengan amanat undang-undang.
“Olehnya saya memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali izin usaha milik PT Mahesa Mineral Maining, agar penambangan dan kelestarian budaya bisa berjalan beriringan,” harap Sophan. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul