Pangulu dan Maujana Desak Bupati Simalungun Tolak Pj Kades Unsur PNS

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 08:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Sejumlah pangulu (kepala desa) dan maujana (Badan Permuswaratan Desa) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, menggelar unjuk rasa di kantor bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Kamis 4 Agustus 2022. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun segera menggelar pemilihan pangulu nagori (pilpanag) serentak tahun 2022.

Selain itu, mereka meminta jika pilpanag belum digelar sampai masa jabatan para pangulu berakhir, maka yang menjadi Penjabat (Pj) pangulu adalah hasil musyawarah nagori, bukan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk bupati.

Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata, dalam orasinya menyampaikan, apabila terjadi kekosongan hukum terkait dengan pangulu yang berakhir masa jabatannya, sementara pilpanag belum ditetapkan, maka penjabat sementara yang dihunjuk bupati adalah berdasarkan musyawarah nagori.

“Itu jelas dan tegas. Tidak ada multi tafsir di sana,” kata Martua.

Dia sebutkan lagi, begitu bupati mengeluarkan jadwal dan tahapan pemilihan pangulu, maka secara otomatis, jabatan pangulu atau penjabat pangulu sementara yang dihunjuk oleh maujana, akan berakhir dengan sendirinya. Makanya, kata Martua, Surat Keputusan bupati tentang pengangkatan penjabat sementara pangulu, yang diusulkan berdasarkan musyawarah nagori, masa berlakunya paling lama satu tahun.

Baca Juga :  Landasan Yuridis, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berlaku

“Kenapa paling lama satu tahun? Begitu bupati mengeluarkan tahapan pemilihan pangulu, maka penjabat pangulu yang diangkat berdasarkan hasil musyawarah nagori, itu akan gugur dengan sendirinya,” ucapnya.

Martua juga membuat peristiwa tahun 2014 dan 2015 lalu menjadi percontohan. Dimana saat itu kata Martua, sejumlah pangulu diangkat kembali oleh bupati Simalungun. Hal ini menurutnya karena pada saat itu tahapan pilpanag tidak dijadwalkan oleh bupati.

“Makanya, penjabat pangulu, berdasarkan hasil usulan maujana, dari musyawarah nagori,” ujar Martua.

Dia kembali menekankan, apabila jabatan pangulu yang sudah berakhir, dan tidak ditetapkan jadwal pemilihan pangulu, maka pihak sangat berharap sesuai dengan tuntunan, agar pelaksana jabatan pangulu sementara, adalah berdasarkan hasil usulan maujana.

Baca Juga :  Landasan Yuridis, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berlaku

“Apabila tidak berdasarkan hasil musyawarah nagori, kami menolak penjabat sementara dari Pegawai Negeri Sipil. Kami akan menolak dengan tegas,” ucapnya.

Dia sampaikan lagi, dalam unjuk rasa ini, pihaknya sudah membawa usulan-usulan dari sejumlah maujana berdasarkan hasil musyawarah nagori. Usulan itu akan diserahkan kepada bupati Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN).

“Nanti akan kami serahkan juga pada kesempatan ini. Agar bapak bupati melalui pak kadis, dapat memproses sebelum masa akhir jabatan, tanggal 16 Agustus 2022, agar tidak terjadi kekosongan hukum, terkait dengan pelaksanaan roda-roda pemerintahan di nagori,” katanya.

Menanggapi aspirasi ini, Kepala DPMPN Simalungun Jonni Saragih mengatakan, bupati Simalungun Radiapoh Sinaga telah memerintahkan DPMPN untuk segera membuat tahapan pilpanag.

“Bupati Simalungun sudah menegaskan kepada kami, agar semua tahapan disegerakan, agar pilpanag bisa dilakukan sesuai ketentuan,” kata Jonni.

Selain itu, kata Jonni, delapan fraksi DPRD Simalungun pada pendapat akhir pembahasan LKPJ Bupati, dengan tegas mendukung pelaksanaan pilpanag digelar tahun 2022.

Baca Juga :  Landasan Yuridis, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berlaku

“Mudah-mudahan kalau tidak tanggal 5, tanggal 6, ada RDP dengan Komisi I, nanti kami sarankan agar ada perwakilan (pangulu) di sana, biar ini kita bahas dengan benar,” ucapnya.

Menyangkut regulasi yang mengatur tentang penghunjukan penjabat pangulu sebagaimana disuarakan para pangulu tersebut, Jonni meminta agar poin-poinnya disampaikan secara tertulis.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, yang turut menyambut pengunjuk rasa menyampaikan, pihaknya akan mengawal aspirasi dari para pangulu ini. Dia juga meminta pihak DPMPN supaya bisa bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika terbukti ada kejanggalan, jika terbukti ada pelanggaran regulasi dalam tahapan pelaksanaan pilpanag ini, kami akan tindak, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” katanya. (**)


Laporan : Syam Hadi Purba
Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Pembalap Sulawesi Tengah Andi Rizky Alami Kecelakaan Serius di Dandim Cup Race Marisa
Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang
Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader
Pelatihan Bela Negara di Bogor, Fendrik: Nasionalisme Kader PBB Kian Membara

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Minggu, 28 September 2025 - 00:01 WITA

Pembalap Sulawesi Tengah Andi Rizky Alami Kecelakaan Serius di Dandim Cup Race Marisa

Jumat, 26 September 2025 - 17:19 WITA

Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang

Jumat, 26 September 2025 - 12:53 WITA

Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!