Polsek Mandonga Limpahkan Berkas Penganiayaan IRT ke Kejari Kendari - https://kroscek.co.id/

Polsek Mandonga Limpahkan Berkas Penganiayaan IRT ke Kejari Kendari

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mandonga menyerahkan berkas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT di Kejari Kendari. (*Ist)

Polsek Mandonga menyerahkan berkas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT di Kejari Kendari. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Setelah dinyatakan berkas lengkap, Kepolisian Resort Polresta Kendari melalui Polsek Mandonga melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (25/05/2022).

Di ketahui Pelaku kasus tindak pidana dalam penganiayaan terhadap seorang IRT tersebut bernama H (34) inisial. Korban bernama Wa Rimpu (54) pada bukan maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan, Rabu sore, tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 15:00 Wita, penyidik dari Polsek Mandonga menyerahkan tersangka atau melimpahkan berkas atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang IRT di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

“Jadi, hari ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kendari telah dilaksanakan pelimpahan tersangka ke Kejari Kendari dengan identitas jorban H inisial. H berkasus atas Laporan Polisi Nomor : LP / 44 / III / 2022 / Sultra / Res Kdi / Sek Mandonga, tanggal 09 Maret 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Fitriyadi.

“Berkas Perkara tersebut dengan Nomor : BP / 16 / V / 2022 / Reskrim, tanggal 18 April 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21), dengan Nomor : B – 1080 / P.3.10 / Eoh.1 / 05 / 2022, tanggal 23 Mei 2022,” sambungnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!