[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
PEMATANG SIANTAR, KROSCEK.NET – Soal permasalahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III kebun unit Bangun yang berada di kota Pematangsiantar. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN III, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di gedung DPRD, Senin, (23/05/2022).
Rapat Dengar Pendapat dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Prayogi Sinaga, didampingi anggota DPRD Pematang siantar, Baren Alijoyo Purba, Bintar Saragih. Dalam RDP berlangsung ketua komisi I DPRD, Prayogi Sinaga meminta pemaparan dari Pihak kebun PTPN III, BPN Simalungun juga BPN Pematang Siantar terkait permasalahan lahan HGU di wilayah kota Pematang Siantar.
Dalam pemaparannya yang di minta oleh ketua komisi DPRD, Doni Manurung asisten personalia kebun (APK) sebagai perwakilan PTPN III, menyampaikan terkait permasalahan lahan HGU masih status aktif di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar yang di kuasai dan di usahai oleh warga tanpa memiliki alas hak, BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan Sertifikat HGU kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola Tanaman sawit.
“Pasalnya masih perpanjangan sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” kata Doni.
Terpisah, Raya Tambak dari Pihak BPN Kabupaten Simalungun mengatakan, bahwa melalui SK kepala BPN menerbitkan sertifikat HGU PTPN III yaitu HGU No. 2/Talun kondot Kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029, dan untuk HGU no.3/ Bah Kapul, Kecamatan Martoba seluas 129.59 H,vyang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.
Menurutnya, HGU Nomor 1 /talun kondot yang semula terletak di kabupaten Simalungun, namun adanya pemekaran kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP No.15/1986 tentang perubahan batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut Kabupaten Simalungun seluad 895.80 H, dan Kota Pematangsiantar seluas 700 H.
“Namun Sertikat HGU nya tetap satu yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun, sehingga dicatatkan di BPN Pematangsiantar,” Jelas Raya.
Dalam RDP yang di gelar, selain Komisi I DPRD berserta anggota, pihak PTPN 3, BPN, juga dihadiri Sekda Kota Pematangsiantar, Kabag Hukum Pemko P. Siantar, Camat Siantar Sitalasari, Lurah Bahsorma dan Lurah Gurilla. (**)
Laporan : S. Hadi Purba
Editor : Irmayanti Daud