Ada Polemik Seleksi Sekda Kendari, Sulkarnain Desak KASN Bertindak

- Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulkarnain.

Sulkarnain.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Dugaan diloloskannya Bakal Calon (Balon) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak memenuhi syarat kembali menuai sorotan dari eks. Ketum HMI Cabang Kendari.

Dalam siaran persnya, Sulkarnain mengatakan, bahwa seleksi sekda kota kendari semestinya dilakukam secara terbuka serta jujur dan adil (jurdil) tanpa ada upaya untuk melakukan kecurangan.

“Saya melihat dalam seleksi sekda kendari ini pansel lakukan pelanggaran, ini sangat terang,” Kata sulkarnain melalui siaran persnya, Jumat (20/05/2022).

Baca Juga :  Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Ketum HMI Periode 2019-2020 itu mengungkapkan, bahwa terkait persyaratan teknis semestinya dilakukan secara konstitusional yang harusnya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Permenpan.

“Mestinya dalam seleksi ini pihak panitia tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Permenpan, nda boleh menambah nambah aturan atau mengurangi,” Ungkapnya.

Pria yang akrab di sapa sul itu membeberkan bahwa sebenarnya ada banyak calon yang ingin mendaftarkan dirinya pada seleksi sekda kendari itu, namun karena adanya salah satu poin di persyaratan umum yang mengharuskan calon peserta mendapat persetujuan atau rekomendasi dari PPK sehingga dirinya menilai disitulah celah untuk mencurangi kompetitor lain.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Medali: Wujud Disiplin, Latihan, dan Dedikasi

“Sebenarnya ada banyak calon kompetitor yang mau daftar sebagai calon sekda kendari, tapi tidak di kasi rekomendasi sama PPK. Yang dapat rekom itu hanya 7 orang, dan yang di loloskan 3 orang, hanya 1 yang memenuhi syarat 2 orang lainnya tidak memenuhi syarat, berarti ini kan pelanggaran tidak memenuhi syarat di loloskan, sebenarnya siapa PPK itu? ” Tanya sul dengan ekspresi keheranan.

Pihaknya berharap KASN benar benar melakukan evaluasi pada panitia seleksi dan menganulir Pengumuman No. 22/P/2022 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota kendari tahun 2022.

Baca Juga :  Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara

“Kami harap KASN benar benar evaluasi panitia seleksi dan menolak hasil pengumuman timsel karna calon yang diloloskan tidak sesuai permenpan,” pungkasnya.

Pihaknya bakal menggelar demonstrasi di KASN dan melaporkan di kementrian dalam negeri agar dilakukan penindakan. “Kami akan demonstrasi di KASN dan Melaporkan pada kemendagri biar ada efek jera,” tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Tadoloiyo Juara Umum, Dari Bola Volly hingga Panggung Karaoke, Semua Disikat!
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal
Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK
Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif
PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih
BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025
HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:15 WITA

Tadoloiyo Juara Umum, Dari Bola Volly hingga Panggung Karaoke, Semua Disikat!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:34 WITA

Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:39 WITA

Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WITA

Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!