[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Polemik yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk. Kali ini Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan anggota Komisi III DPRD Sultra yang sudah terjadwal beberapa bulan lalu.
Dalam agenda tersebut terlihat bahwa hanya ada Beberapa instansi pemerintahan dan dari pihak perusahaan PT. Antam Tbk, hadir guna mengikuti dan dimintai keterangan pada saat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dijadwalkan banyak instansi mengikuti serta perusahaan yang diundang untuk menghadiri agenda RDP tersebut.
Pada saat agenda RDP berlangsung banyak pernyataan keterangan yang dilontarkan perwakilan PT Antam Tbk. Persoalan keterbukaan Publik penambangan yang terjadi di WIUP PT Antam Tbk yang didalamnya banyak dugaan dari aspirator aktivitas pertambangan yang dinilai cacat aturan mulai dari penambangan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan aturan berlaku dan penambangan yang tidak sesuai luas dengan RKAB yang di terbitkan oleh Kementerian ESDM RI.
Menurut External Relation Buraeu Head, Muhammad Rusdan menerangkan bahwa Persoalan keterbukaan publik PT. Antam Tbk. Memiliki kontrak kerjasama dengan KSO-MTT yang di dalamnya ada Perusda Sulawesi Tenggara dan PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai pemegang kontrak yang kami berikan.
“Sementara untuk luasan RKAB dari kami yaitu di angka 42 Hektare dan mengenai persoalan penambangan yang berada di Kawasan Hutan itu kami juga sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum sampai dengan Kapolri, untuk sementara waktu ini kami juga menunggu kelanjutannya seperti apa,” Ungkapnya.
Di tempat yang sama, Andi Arman Manggabarani selaku Koordinator Lapangan Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) memberikan komentar terkait persoalan keterbukaan publik pada aktivitas pertambangan di WIUP PT. Antam Tbk.
“Sudah sepatutnya sebelum PT. Antam masuk dan melakukan aktivitas pertambangan di WIUP-nya seharusnya menyampaikan keterbukaan publik terkait luasan berapa RKAB yang di terbitkan oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2022 ini,” Jelas Andi Arman.
Di lain konteks sebelum di tahun 2022, Lanjut andi arman, sudah ada data dan bukti yang kami pegang terkait adanya aktivitas pertambangan sebelum RKAB di blok Mandiodo tepatnya di WIUP PT. Antam Tbk. Contoh di eks. IUP PT. KMS 27 yang tercatat ada Kurang lebih sebanyak 30 Tongkang yang keluar mulai dari bulan Oktober 2021 sampai dengan di terbitkannya RKAB PT. Antam Tbk.
“Tahun 2022 dan juga kontrak kerjasama PT. Antam Tbk dan KSO-MTT Di blok Mandiodo. Kemudian RDP kali ini tidak sesuai apa yang kami inginkan karena ada beberapa instansi pemerintah yang tidak hadir dan juga perusahaan yang diduga terlibat dalam penambangan Ilegal seperti PT. LAM, PT. TPI, KSO-MTT dan Perusda Sultra, serta beberapa Oknum seperti Aceng Surahman yang kami duga Terlibat Konspirasi masif dalam melakukan penambangan Ilegal di WIUP PT. Antam Tbk.” Paparnya.
“Kami disini meminta ketegasan PT. Antam Tbk. Terkait penambangan yang berada di WIUP-nya dan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaki penambang di kawasan hutan dan sebaiknya sesegera mungkin memeriksa serta memproses oknum-oknum yang kami maksud yang diduga terlibat penambangan ilegal secara masif di blok Mandiodo,” Tambahnya.
Pihaknya akan terus mengawal dan melakukan aksi demonstrasi atau perjuangan terkait polemik sampai dengan apa yang kami inginkan atau solusinya bisa tercapai serta tidak merugikan salah satu pihakpun.
Sementara itu di waktu yang sama Melalui Pernyataan dan penyampaian dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia, menilai PT. Antam Tbk. tidak bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di WIUP-nya.
“Kami dari pihak DPRD Sultra akan secepatnya melakukan sidak di lokasi yang di maksud blok Mandiodo tepatnya di WIUP PT. Antam Tbk. Karena tidak adanya solusi yang hadir pada saat RDP kali ini dan setelah dari itu kami akan membentuk PANSUS,” Tutupnya. (*Tim)