[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
BARITO UTARA, KROSCEK.NET – Kisruh investasi tambang batubara PT Permata Indah Sinergi (PIS) beroperasi di wilayah 3 desa, yaitu Desa Banao, Desa Papar Pujung dan Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak tokoh sekaligus selaku anggota DPRD Barito Utara harus anggkat suara.
Diketahui pada tanggal 4 April 2022 di lokasi jalan hauling PT Permata Indah Sinergi, Akibat membuat hantasan jalan baru diluar konsesi IUP Pertambangan tepatnya di Km 11, selama 2,5 Tahun berpolemik belum juga diselesaikan, bahkan perusahaan diduga menggagalkan upacara ritual dengan memanfaatkan warga dan karyawan membawa senjata tajam.
Kuasa pendamping panjang lebar, Hison mengatakan, kejadian berawal bulan Oktober tahun 2019, PT PIS Membuat Jalan Baru yang menyimpang dari jalan PT Sinar Benua Km 10 tanpa diketahui pemilik melakukan penggarapan kebun buah tanaman adat turun-temurun yaitu Pohon Durian, Paken, Cempedak, Tangkuhis, Ulin, Tengkawang Dll milik Alm. Nyon Bonon selaku orang tua Minser dan Rita Tunah.
“Setelah dikonfirmasikan beberapakali tidak direspon oleh PT PIS, Hingga diajukan RDP Di DPRD yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk diselesaikan kembali ke desa, Lalu dilakukanlah sidang adat melalui Para Mantir (Led) yang keputusan Sidang Adat tersebut dimenangkan oleh Minser dan Rota Tunah, Putusan itu malah tidak di indahkan oleh PT PIS,” Ungkap Hison.
Saat ini warga melakukan pemasangan Bembeng Pali (Hinting Pali) lalu PT PIS mengakui kesalahanya dengan membayar biaya ritual pelepasan hinting pali dan sepakat menawar angka tuntutan dengan cara selambat-lambatnya di mediasi di Polres Barut, Hal itu tidak terlaksana hingga sekarang.
Musyawarah dihadiri dan sekaligus sesuai permintaan Budi Siregar selaku HRD PT PIS Tapi tidak bersuara yang malah membuat surat berita acara sepihak yang semakin menjadi kerancuan di lokasi.
Selaku tokoh masyarakat dan anggota DPRD Barito Utara, Praksi Pertai Garindra, Drs H. Tajeri SH, MH, MM, mendapatkan impormasi melalui media ini pihaknya menyampaikan selaku wakil rakyat mengingatkan kepada perusahaan PT PIS tidak membuat kegaduhan di Barito Utara.
“Kami mengingatkan PT PIS dapat menyelesaikan masalah dengan warga secepatnya dengan sebaik mungkin, dan jangan ada kehadiran investasi di barito utara yang malah menciptakan kegaduhan, dapat menimbulkan konflik di masyarakat karena kepentingan investasi. Kita harus menjunjung supermasi hukum Formil, Tapi hukum adat jangan diabaikan,” Pungkasnya.(*Heno/b).