[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
JAKARTA, KROSCEK.NET – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memutuskan mengganti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila.
Penggantian tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran. Secara resmi, mata pelajaran Pancasila akan menggantikan PPKn mulai Juli 2022.
“Berdasarkan Kepmendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, dikutip dari Antara (9/4/2022).
Anang menyampaikan, guru PPKn tak perlu khawatir memikirkan nasibnya usai mata pelajaran PPKn diganti. Sebab, guru yang mengajar mata pelajaran PPKn akan turut mengajar Pendidikan Pancasila.
“Guru PPKn sudah memiliki kemampuan untuk mengajar Pendidikan Pancasila dan sudah tentu menguasai Pancasila dan UUD,” kata Anang.
Dilansir dari Kepmendikbud Ristek, mata pelajaran Pendidikan Pancasila nantinya diajarkan oleh pendidik dengan sertifikat:
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kode sertifikat 154.
- Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kode sertifikat 084.
- Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kode sertifikat 050.
- Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kode sertifikat 310.
Dengan demikian, guru atau pendidik mata pelajaran PPKn tak perlu risau akan perubahan pelajaran menjadi Pendidikan Pancasila. (*Cr2/b).