Tanah Adat Belum Punya Kepastian Hukum di Konut, Safruddin: Solusinya Musyawarah Adat dan Perda

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., saat memberikan sambutan disalah satu acara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., saat memberikan sambutan disalah satu acara.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kabar yang menyatakan tidak ada tanah adat di Konawe Utara adalah keliru namun perlu diluruskan.

Hingga kini memang belum ada penetapan legal yang memperkuat status tanah adat secara hukum di wilayah Konut. Pernyataan itu disampaikan Sekda menanggapi polemik publik terkait klaim dan kontra klaim kepemilikan lahan.

Menurutnya, persoalan tanah adat bukan soal “ada atau tidaknya” dalam pengertian budaya, melainkan soal kejelasan lokasi dan penguatan hukum yang hingga kini belum tertuang dalam keputusan adat dan peraturan daerah.

“Bukan persoalan meniadakan tanah adat. Persoalannya adalah sampai sekarang kita belum memiliki hasil musyawarah adat yang menetapkan lokasi-lokasi yang dimaksud sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Dr. Safruddin, Senin (27/10/2025).

Sekda menekankan beberapa poin penting:

Baca Juga :  Konut Bidik Sirkuit Balap Nasional, Ikbar "Adopsi" Model Pengelolaan Sirkuit Ratona Motor Sport

Musyawarah Adat harus menjadi langkah pertama. Penentuan lokus (titik/lokasi) tanah adat mesti lahir dari proses adat yang melibatkan lembaga adat dan masyarakat setempat.
Lembaga Adat yang ada harus diberdayakan dan menjadi rujukan formal, bukan klaim sepihak berbasis surat tanpa kekuatan hukum.
Peraturan daerah (Perda) menjadi instrumen berikutnya: hasil musyawarah adat perlu dikonsolidasikan agar dapat dijadikan dasar regulasi daerah yang melindungi kepastian hukum hak-hak adat.
• Tujuan utama adalah menghindari adu domba dan konflik sosial akibat klaim-klaim yang belum terverifikasi secara hukum.

Sekda juga mengajak seluruh pihak, pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat, untuk segera menyatukan langkah.

“Kita harus musyawarahkan. Kalau memang ada konsep dasar yang dilahirkan melalui musyawarah adat, kita dudukkan bersama dan dorong regulasinya menjadi Perda. Dengan begitu ketika ditanya, kita punya satu bahasa. Ini tanah adat yang ditentukan berdasarkan kaidah hukum yang ada,” kata Safruddin.

Pernyataan Sekda menyiratkan dua pesan utama. Pertama, pengakuan terhadap eksistensi adat dan hak-hak tradisional, kedua, kebutuhan memperkuat eksistensi tersebut melalui proses hukum dan regulasi yang sah agar tidak menjadi sumber konflik.

Baca Juga :  Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Sebagai penutup, Sekda mengingatkan bahwa sampai penetapan dan penguatan hukum dilakukan, klaim sepihak dan tindakan yang memicu ketegangan harus dihindari. Pemerintah daerah membuka ruang musyawarah sebagai jalan keluar yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak. (**)

Baca Juga :  19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Laporan: Muh. Sahrul 

Berita Terkait

Bupati Ikbar Tegaskan Kawal Korban Bencana Puting Beliung Sampai Pulih
Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi
Skor 4,32 Kategori A-, Konawe Utara Teratas di Sultra dalam Pelayanan Publik Sangat Baik
Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun
CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat
Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi
Bupati Konawe Utara ke Layar Film Lokal, Ikbar Pemimpin Progresif Tanpa Sekat
Isu Pergantian Kepala OPD Menguat, Ini Jawaban Tegas Bupati Konawe Utara

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WITA

Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:06 WITA

Skor 4,32 Kategori A-, Konawe Utara Teratas di Sultra dalam Pelayanan Publik Sangat Baik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:27 WITA

Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:56 WITA

CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:45 WITA

Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!