Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, saat memberikan keterangan Pers-nya soal PPPK Konawe Utara, Rabu (23/07/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, saat memberikan keterangan Pers-nya soal PPPK Konawe Utara, Rabu (23/07/2025).

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) memastikan bahwa penetapan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut akan mulai berlaku per 1 Oktober 2025.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi resmi Pemkab Konut di Kementerian PAN-RB dan BKN RI.

Dalam keterangannya, Sekda menjelaskan bahwa jadwal penetapan PPPK tersebut telah menjadi ketetapan nasional, sehingga tidak dapat diubah oleh kebijakan lokal.

Pemerintah pusat, melalui BKN, telah menetapkan bahwa peserta yang lulus tahap I dalam skema R1, R2, dan R3 akan ditetapkan secara Nasional dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 Oktober 2025.

“Kebijakan ini berlaku secara Nasional. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi Konawe Utara. SK PPPK bagi peserta yang lolos tahap I, akan ditetapkan mulai 1 Oktober,” tegas Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., kepada awak media, Rabu (23/07/2025).

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Meski demikian, terdapat dinamika di lapangan terkait peserta di luar kategori R1–R3 yang kini disebut sebagai R4, masuk Tahap II (Mengisi kekosongan Kuota).

Mereka merupakan para tenaga honorer yang memiliki surat pengabdian namun tidak tercatat dalam database resmi BKN. Menurut Sekda, keberadaan kategori ini belum memiliki payung hukum yang sah, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.

“Perlu dipahami, kebijakan pusat belum mengatur soal R4. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bisa menimbulkan masalah hukum dan administrasi,” jelasnya.

Salah satu tantangan besar yang dihadapi Pemkab Konawe Utara dalam mengakomodasi seluruh tenaga honorer menjadi PPPK adalah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Sekda, setelah pengangkatan dari 900 PPPK sebelumnya, komposisi belanja pegawai telah melebihi 30% dari APBD, melampaui batas maksimal sesuai aturan nasional.

Baca Juga :  Viral! Kambing Masuk IGD BLUD RS Konut, Satpol-PP Tambah Personel Jaga

“Kalau terus ditambah tanpa kendali, belanja pembangunan dan pelayanan publik bisa terganggu. Kita harus hati-hati agar tidak terjebak pada kebijakan populis yang merugikan masyarakat,” katanya.

Dr. Safruddin juga mengimbau kepada para tenaga honorer yang belum terakomodir untuk tetap bersabar dan mengikuti proses yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa semua keputusan daerah harus merujuk pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum dan anggaran di kemudian hari.

“Kita semua ingin tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapat pengakuan yang layak. Namun proses itu harus mengikuti jalur hukum yang sah. Jangan sampai semangat memperjuangkan hak justru mengorbankan legalitas,” tandasnya.

Pemkab Konawe Utara menegaskan bahwa penetapan SK PPPK akan berlaku per 1 Oktober 2025, sesuai jadwal nasional. Sementara itu, soal terkait peserta R4 masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader

Pemerintah daerah dituntut bijak dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyat, namun tetap patuh pada regulasi dan kemampuan fiskal yang tersedia. (**)


Laporan :  Muh. Sahrul

Berita Terkait

Bupati Ikbar Tegaskan Kawal Korban Bencana Puting Beliung Sampai Pulih
Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi
Skor 4,32 Kategori A-, Konawe Utara Teratas di Sultra dalam Pelayanan Publik Sangat Baik
Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun
CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat
Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi
Bupati Konawe Utara ke Layar Film Lokal, Ikbar Pemimpin Progresif Tanpa Sekat
Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WITA

Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:06 WITA

Skor 4,32 Kategori A-, Konawe Utara Teratas di Sultra dalam Pelayanan Publik Sangat Baik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:27 WITA

Ikbar Pastikan Teknopark Konasara Tetap Jalan: Masuk Perkada 2026 Saat DBH Turun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:56 WITA

CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:45 WITA

Usai Pecat 17 ASN, Sekda Konawe Utara: Disiplin ASN Harga Mati, Tak Ada Toleransi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!