Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, saat memberikan keterangan Pers-nya soal PPPK Konawe Utara, Rabu (23/07/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, saat memberikan keterangan Pers-nya soal PPPK Konawe Utara, Rabu (23/07/2025).

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) memastikan bahwa penetapan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah tersebut akan mulai berlaku per 1 Oktober 2025.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi resmi Pemkab Konut di Kementerian PAN-RB dan BKN RI.

Dalam keterangannya, Sekda menjelaskan bahwa jadwal penetapan PPPK tersebut telah menjadi ketetapan nasional, sehingga tidak dapat diubah oleh kebijakan lokal.

Pemerintah pusat, melalui BKN, telah menetapkan bahwa peserta yang lulus tahap I dalam skema R1, R2, dan R3 akan ditetapkan secara Nasional dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

“Kebijakan ini berlaku secara Nasional. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi Konawe Utara. SK PPPK bagi peserta yang lolos tahap I, akan ditetapkan mulai 1 Oktober,” tegas Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., kepada awak media, Rabu (23/07/2025).

Meski demikian, terdapat dinamika di lapangan terkait peserta di luar kategori R1–R3 yang kini disebut sebagai R4, masuk Tahap II (Mengisi kekosongan Kuota).

Mereka merupakan para tenaga honorer yang memiliki surat pengabdian namun tidak tercatat dalam database resmi BKN. Menurut Sekda, keberadaan kategori ini belum memiliki payung hukum yang sah, sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.

“Perlu dipahami, kebijakan pusat belum mengatur soal R4. Jika dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bisa menimbulkan masalah hukum dan administrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Salah satu tantangan besar yang dihadapi Pemkab Konawe Utara dalam mengakomodasi seluruh tenaga honorer menjadi PPPK adalah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Menurut Sekda, setelah pengangkatan dari 900 PPPK sebelumnya, komposisi belanja pegawai telah melebihi 30% dari APBD, melampaui batas maksimal sesuai aturan nasional.

“Kalau terus ditambah tanpa kendali, belanja pembangunan dan pelayanan publik bisa terganggu. Kita harus hati-hati agar tidak terjebak pada kebijakan populis yang merugikan masyarakat,” katanya.

Dr. Safruddin juga mengimbau kepada para tenaga honorer yang belum terakomodir untuk tetap bersabar dan mengikuti proses yang berlaku.

Baca Juga :  DLH Konut Tindaklanjut Rekom KLH, Pemilahan Sampah dan Pelestarian Lingkungan

Ia menegaskan bahwa semua keputusan daerah harus merujuk pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum dan anggaran di kemudian hari.

“Kita semua ingin tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapat pengakuan yang layak. Namun proses itu harus mengikuti jalur hukum yang sah. Jangan sampai semangat memperjuangkan hak justru mengorbankan legalitas,” tandasnya.

Pemkab Konawe Utara menegaskan bahwa penetapan SK PPPK akan berlaku per 1 Oktober 2025, sesuai jadwal nasional. Sementara itu, soal terkait peserta R4 masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah dituntut bijak dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyat, namun tetap patuh pada regulasi dan kemampuan fiskal yang tersedia. (**)


Laporan :  Muh. Sahrul

Berita Terkait

Tekanan Fiskal, Belanja Pegawai Konawe Utara Lampaui Ambang Batas
Ikbar-Abuhaera ‘Tabuh Genderang’ Ketahanan dari Desa
Padi Gogo, Sawit, dan Nilam dari Ladang Harapan ‘OTW’ Lumbung Swasembada Konut
Kepemimpinan Sekolah Diuji di Tengah Tantangan Geografis dan Sistemik
Forum Pembangunan Sulawesi, Bupati Konut Usulkan Tata Ruang Berbasis Kepulauan
Bupati Konut Dorong Penataan Ruang Terintegrasi di Forum Pembangunan Sulawesi
Wakil Bupati Konut Resmi Lantik 19 Pejabat Fungsional Kepala Sekolah
Desa Mekar Jaya Diapresiasi karena Potensi Lokal dan Inovasi Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:14 WITA

Tekanan Fiskal, Belanja Pegawai Konawe Utara Lampaui Ambang Batas

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:36 WITA

Akhir Penantian Panjang! Ini Jadwal Penerimaan SK PPPK Tahap I Konawe Utara

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:01 WITA

Ikbar-Abuhaera ‘Tabuh Genderang’ Ketahanan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:26 WITA

Padi Gogo, Sawit, dan Nilam dari Ladang Harapan ‘OTW’ Lumbung Swasembada Konut

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:06 WITA

Kepemimpinan Sekolah Diuji di Tengah Tantangan Geografis dan Sistemik

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Ikbar-H. Abuhaera, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan di Aula Anawai Ngguluri, Senin (21/7/2025).

Pemerintah

Ikbar-Abuhaera ‘Tabuh Genderang’ Ketahanan dari Desa

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:01 WITA

error: Dilarang Copy Paste!