Ruksamin Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Konawe Utara

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Raperda menjadi Perda oleh Bupati H. Ruksamin, diserahkan langsung oleh wakil ketua DPRD Konut, I Made Tarubuana.

Penandatanganan Raperda menjadi Perda oleh Bupati H. Ruksamin, diserahkan langsung oleh wakil ketua DPRD Konut, I Made Tarubuana.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID– Bupati Konawe Utara H. Ruksamin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi menjadi Peraturan daerah (Perda) kabupaten konawe utara (Konut).

Penetapan ini ditandai penandatanganan oleh bupati dan di Undangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Konut Diwakili Asisten III Administarsi Umum La Ondjo. Acara turut disaksikan Oleh Wakil Bupati Konut H. Abuhaera bersama ketua DPRD Konut Ikbar, SH., MH.,berlangsung di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Rabu, (21/02/2024)

Baca Juga :  Fendrik Salurkan Pokir Dewan Dorong Ekonomi Mikro 'Home Industry'

Dalam sambutannya, Ruksamin menegaskan bahwa pungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) memiliki peran vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD, yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP).

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ruksamin juga menyoroti pentingnya penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  221 Ekor Sapi dan 20 Kambing Siap Disalurkan untuk Kurban Idul Adha di Konawe Utara

Proses penyusunan peraturan tersebut telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, pengaggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait.

Oleh karena itu, Ruksamin mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi, mengingat adanya penyesuaian tarif pajak dalam peraturan tersebut.

Selain itu, Ruksamin juga menekankan pentingnya pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai turunan atau penjabaran dari peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Abuhaera: Kesadaran Dimulai Sejak Dini

Dia meminta agar OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.

Mengakhiri sambutannya, Ruksamin tidak lupa memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara ke depannya. (**)


 

Berita Terkait

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Cetak SDM Kelautan dan Perikanan, Abuhaera Buka Sosialisasi Politeknik 2025-2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:08 WITA

PUPR Konut : Gunakan Trotoar Sesuai Fungsi, Koordinasi Jika Bermuatan Berat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!