Menambang di IUP PT Antam UBPN Konut, Tiga Perusahaan Dilapor ke Mabes Polri dan KLHK

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 17:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkam HL Sultra, Iqbal, S.Kom, resmi melaporkan PT PJP, PT SHF dan PT BTC ke Mabes Polri. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

Forkam HL Sultra, Iqbal, S.Kom, resmi melaporkan PT PJP, PT SHF dan PT BTC ke Mabes Polri. Kamis (06/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

JAKARTA, KROSCEK.NET – Penambangan tanpa izin (peti) terus menjadi perhatian Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan – Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), penanganan isu peti beserta dampaknya butuh upaya bersama dan dukungan semua pihak.

Forkam HL Sultra mencatat, terdapat lebih dari Ratusan lokasi peti yang tersebar di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tak Tanggung-tanggung lokasi peti juga berada pada Penambangan Nikel di wilayah IUP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara.

“Peti merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan dan Perambahan Kawasan Hutan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ungkap Penasehat Forkam HL Sultra, Iqbal, Kamis (06/10/2022).

Ikbal menerangkan, Bahaya! Sindikat penambangan Ilegal di IUP PT Antam Tbk, diduga dilakukan oleh tiga perusahaan raksasa penambang Ilegal di Konawe Utara tersebut, yakni PT Putra Jaya Perkasa (PJP) bekerja di dua Titik Eks PT Wanagon dan PT Andalan, PT Batam Trading Company (BTC) bekerja di 11 Titik Lokasi yang berada di Eks PT Wanagon dan Eks PT Happard dan PT Sulawesi Hasta Finma (SHF) bekerja di Eks PT JAP dan Eks PT Wanagon.

“Saat ini, Forkam HL Sultra, resmi melaporkan dugaan illegal mining ketiga perusahaan tambang ke Mabes Polri dan KLHK RI. Agar perusahaan tersebut dihentikan kegiatannya, dan meminta pihak berwewenang segera periksa direktur perusahaan masing-masing untuk mempertanggung jawabkan dugaan perambahan kawasan hutan di konut,” Tegasnya.

Selain itu, peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, peti mengabaikan kewajibannya yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Iqbal.

Menghadapi peti, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, wajib Bekerjasama untuk menghentikan Aktivitas penambangan Illegal yang merugikan Negara dan menimbulkan Kerusakan Lingkungan dan Kerusakan Hutan.

Sebagaimana dalam UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Ketiga Perusahaan yang diduga Menambang Ilegal di IUP PT Antam tersebut harus segera di hentikan demi Hukum, Keadilan dan Negara, atas pencurian dan Perampokan Sumber Daya Alam negeri yang kita cintai ini. Kami Yakin KLHK dan Mabes Polri dapat segera menuntaskan Kasus ini,” Pungkas Iqbal. (**)


Editor : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!