Konawe Utara, Kroscek.co.id – Ratusan tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe Utara (Konut) kini menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan baru yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintahan, menyebabkan lebih dari 140 tenaga honorer Satpol PP Konut tidak lagi dilibatkan dalam giat piket dan operasional.
Plt Kepala Satpol PP Konut, La Gulira Sarimu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap tenaga honorer. Namun, berdasarkan regulasi baru, untuk sementara tidak dapat bertugas hingga ada kejelasan lebih lanjut.
“Saya sudah memanggil PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi gelombang kedua untuk menjelaskan kondisi ini. Hingga saat ini, honor mereka tidak pernah terlambat, tetapi karena aturan baru, kami harus menunggu kepastian lebih lanjut,” ujar La Gulira Sarimu, Senin (17/02/2025).
Ia menegaskan bahwa saat ini hanya ASN dan PPPK penuh waktu yang diperbolehkan menjalankan tugas di Satpol PP Konut. Sementara itu, tenaga honorer yang masih diperbolehkan bekerja hanya yang bertugas sebagai cleaning service, sopir, dan satpam.
Kekhawatiran Tenaga Honorer
Keputusan ini menuai kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, yang selama ini bergantung pada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beberapa tenaga honorer mengungkapkan kecemasannya atas ketidakpastian status dan masa depan pekerjaan.
“Saya sudah bekerja sebagai honorer Satpol PP selama lima tahun. Jika sekarang kami tidak dilibatkan, bagaimana dengan nasib kami? Kami berharap ada solusi dari pemerintah,” ujar seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya kepada Kroscek.co.id.
Banyak dari tenaga honorer dan paruh waktu berharap agar pemerintah daerah dan pusat segera memberikan kejelasan serta solusi yang tidak merugikan para honorer yang telah lama mengabdi.
Desakan Solusi dari Pemerintah

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk segera mencari jalan keluar bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini.
DPRD Konawe Utara diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah agar menemukan skema alternatif yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah untuk serius memperhatikan nasib tenaga honorer, khususnya di Satpol PP. Mereka telah bekerja selama bertahun-tahun dan tentu memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas,” Ungkap Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin. Senin, (17/02/2025).
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, termasuk Satpol PP Konawe Utara, memang menjadi dilema besar. Di satu sisi, aturan ini bertujuan untuk menata sistem kepegawaian agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi ASN.
“Disisi lain, kebijakan ini bisa berdampak luas pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan bergantung pada pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan utama,” Tegas Muhardin.
Jika tidak ada solusi yang jelas, kata Muhardin, penghapusan tenaga honorer bisa memicu berbagai masalah sosial, seperti meningkatnya angka pengangguran, berkurangnya daya beli masyarakat, serta potensi meningkatnya angka kemiskinan di daerah.
“Para honorer yang kehilangan pekerjaan mungkin kesulitan mencari pekerjaan baru, terutama jika mereka sudah berusia di atas batas yang sering disyaratkan dalam perekrutan tenaga kerja formal,” Terangnya.
Pemerintah daerah dan pusat perlu mencari jalan tengah agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial. Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah percepatan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK, memberikan pelatihan keterampilan agar mereka bisa beralih profesi, atau menciptakan program ekonomi yang dapat menampung para honorer Satpol PP dalam sektor lain.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Keputusan ini harus diimbangi dengan solusi nyata agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” Tutup Muhardin.
Saat ini, Pemda Konawe Utara disebut tengah mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau skema lain yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Dengan kebijakan baru yang masih dalam proses transisi, banyak pihak berharap agar pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus atau solusi yang lebih fleksibel, sehingga tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. (***)
Laporan : Muh Sahrul