Konawe Utara, Kroscek.co.id – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kasus peredaran pupuk palsu, merugikan petani Indonesia hingga Rp3,2 triliun. Sebanyak 27 perusahaan diduga terlibat dalam distribusi pupuk palsu ini, dengan empat di antaranya telah diproses hukum.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd, meminta masyarakat petani, kepolisian, dan dinas terkait di konut untuk aktif mengawasi peredaran pupuk palsu yang merugikan petani serta negara.
Menurut pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD II Partai Golkar Konut ini, bahwa pengawasan penting untuk mendukung program Presiden Prabowo dalam mewujudkan kemandirian ketahanan pangan tahun ini.
“Kita harus memastikan pupuk yang beredar di pasaran adalah pupuk berkualitas. Jangan sampai petani kita dirugikan oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” ujar Muhardin, Senin (10/2/2025).
Ia menekankan bahwa pupuk palsu tidak hanya menghambat produktivitas petani tetapi juga mengancam keberhasilan program nasional di sektor pertanian. Oleh karena itu, ia berharap adanya sinergi antara petani, kepolisian, dan dinas pertanian untuk mencegah peredaran pupuk ilegal.
“Saya mengajak seluruh petani dan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pupuk palsu di pasaran. Laporkan segera kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindaklanjuti. Ini demi keberlanjutan pertanian kita,” tegasnya.
Selain itu, Muhardin meminta Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Konut untuk melakukan pendataan terhadap jumlah distributor pupuk di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran pupuk palsu yang dapat merugikan petani konut.
“Dengan mengetahui jumlah dan identitas distributor resmi, diharapkan pengawasan terhadap distribusi pupuk dapat ditingkatkan, sehingga kualitas pupuk yang diterima oleh petani terjamin dan kasus peredaran pupuk palsu dapat dicegah,” Harapnya.
Pupuk palsu merupakan produk yang dibuat atau dijual dengan mengklaim sebagai pupuk asli tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Berikut beberapa ciri-ciri pupuk palsu dan indikasi perusahaan yang mencurigakan:
Ciri-Ciri Pupuk Palsu:
- Kemasan Tidak Resmi – Kemasan tampak berbeda dari produk asli, seperti desain yang buram, cetakan kabur, atau tidak memiliki logo perusahaan yang jelas.
- Tidak Memiliki Izin Resmi – Tidak ada nomor registrasi dari Kementerian Pertanian atau BPOM, serta tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia).
- Harga Terlalu Murah – Biasanya dijual jauh lebih murah dari harga pasaran pupuk resmi, yang bisa menjadi indikasi kualitas rendah atau produk tiruan.
- Tekstur dan Warna Berbeda – Pupuk palsu sering kali memiliki warna lebih pudar atau terlalu mencolok, serta tekstur yang lebih kasar atau menggumpal dibandingkan pupuk asli.
- Aroma Tidak Khas – Beberapa jenis pupuk asli memiliki bau khas (misalnya pupuk urea yang sedikit menyengat), sedangkan pupuk palsu bisa tidak berbau atau baunya aneh.
- Tidak Larut dengan Baik – Pupuk asli biasanya larut dalam air dengan baik, sementara pupuk palsu bisa meninggalkan residu atau tidak larut sempurna.
- Efek pada Tanaman Tidak Optimal – Tanaman yang diberikan pupuk palsu cenderung tidak menunjukkan pertumbuhan yang baik, bahkan bisa menyebabkan kerusakan pada tanah dan tanaman.
Ciri-Ciri Perusahaan yang Menjual Pupuk Palsu:
- Tidak Terdaftar Secara Resmi – Tidak memiliki izin usaha atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
- Alamat Tidak Jelas – Tidak memiliki kantor fisik yang jelas atau menggunakan alamat fiktif.
- Produk Tidak Bermerek atau Mirip Merek Terkenal – Menggunakan kemasan yang menyerupai produk pupuk ternama tetapi dengan nama yang sedikit berbeda.
- Tidak Memiliki Layanan Konsumen – Sulit dihubungi atau tidak ada layanan pelanggan yang dapat memberikan informasi terkait produk.
- Sering Berganti Nama – Perusahaan sering mengganti nama atau alamatnya untuk menghindari pelacakan dari pihak berwenang.
“Untuk menghindari pupuk palsu, sebaiknya beli dari distributor resmi, cek izin edar pada kemasan, dan pastikan membeli pupuk yang sudah teruji kualitasnya,” Imbau Muhardin. (**)
Laporan : Muh Sahrul