Kendari, Kroscek.co.id – Desakan dari aktivis di Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan tambang di wilayah Sultra.
Kritik ini berasal dari buruknya pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan bencana lingkungan.
Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi tidak layak lagi beroperasi, menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam industri tambang.
Ia menyoroti dampak buruk pertambangan terhadap masyarakat di sekitar area tambang, terutama saat musim hujan, yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Hingga saat ini hampir semua perusahan tidak melakukan reklamasi hutan yang sudah di garap. Sehingga mengakibatkan terjadinya bencana ketika musim penghujan dan mengancam jiwa masyarakat yang berada di lingkar tambang,” Ungkap La Songo. Senin, (27/01/2025).
Reklamasi adalah kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang untuk mengembalikan kondisi lahan yang telah digarap agar kembali mendekati keadaan semula atau menjadi lebih produktif.
“Perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap dampak jangka panjang aktivitas mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” Tegasnya.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan seharusnya tidak lagi diberikan izin operasional, termasuk pengajuan RKAB.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik pertambangan di Indonesia berjalan dengan prinsip berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Aktivis Senior, Karmin, SH, meminta agar Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Ia juga menyoroti Pentingnya transparansi dalam kajian lingkungan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu fokus utama yang disoroti oleh para aktivis di Sulawesi Tenggara.
“Transparansi ini diperlukan agar masyarakat dapat memahami sejauh mana dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan, serta mengetahui langkah konkret yang diambil oleh perusahaan tambang untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan,” Paparnya.
Kajian lingkungan yang transparan memungkinkan publik untuk mengakses data terkait kualitas tanah, air, dan udara di sekitar wilayah tambang.
Hal ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi apakah perusahaan memenuhi kewajibannya dalam melindungi lingkungan.
“Rehabilitasi DAS, sebagai bagian dari reklamasi, sangat penting untuk mencegah banjir, erosi, dan kerusakan ekosistem yang lebih parah akibat aktivitas tambang,” Jelasnya.
Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat memastikan bahwa perusahaan tambang tidak hanya melakukan reklamasi sebagai formalitas, tetapi benar-benar memulihkan kondisi lingkungan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Transparansi ini juga membantu mencegah terjadinya praktik korupsi atau kolusi antara perusahaan tambang dan pihak terkait,” Tegas Karmin.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, para aktivis mencurigai adanya potensi permainan atau kolusi antara pihak perusahaan tambang dan pihak terkait, menjadi sorotan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Sultra. (**)
Laporan : Muh Sahrul