Konawe Utara, Kroscek.co.id – Surat edaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai ASN PPPK memang menjadi perhatian serius.
Keputusan tersebut memberikan dua pilihan yang saat ini menduduki kedua jabatan sekaligus, yaitu memilih tetap menjabat di posisi pemerintahan desa atau sebagai ASN PPPK.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Jelas Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin kepada Kroscek.co.id. Sabtu, (18/01/2024).
Meskipun menimbulkan dilema bagi beberapa pihak, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.
Surat edaran ini, ditandatangani oleh Bupati Ruksamin pada 8 Januari 2025, menegaskan bahwa individu yang telah menjadi atau dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK harus segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan desa kepada Bupati Konawe Utara, atau sebaliknya, mengundurkan diri dari status ASN PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK).
Alasan Kebijakan tertuang :
1. Menghindari Konflik Kepentingan: Dualisme jabatan dinilai dapat menyebabkan konflik kepentingan, terutama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan kewajiban sebagai ASN PPPK.
2. Optimalisasi Kinerja: Dengan fokus pada satu jabatan, diharapkan individu yang bersangkutan dapat menjalankan tugasnya lebih maksimal tanpa terbagi perhatian.
3. Penegakan Aturan: Kebijakan ini kemungkinan didasarkan pada regulasi yang mengatur pelarangan rangkap jabatan demi menjaga profesionalitas dan integritas di sektor pemerintahan.
Dampak Kebijakan:
1. Reaksi ASN PPPK: Kebijakan ini memicu ketidakpuasan, terutama bagi mereka yang merasa telah berkontribusi di kedua posisi.
2. Desa Kekurangan SDM: Jika banyak kepala desa atau perangkat desa memilih menjadi ASN PPPK, desa berpotensi kekurangan tenaga yang berpengalaman.
3. Stabilitas Pemerintahan: Dalam jangka pendek, perubahan ini dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa.
Tanggapan dan Solusi :
1. Sosialisasi: Pemerintah menjelaskan secara rinci alasan kebijakan tersebut agar dapat diterima oleh masyarakat dan pihak terkait.
2. Alternatif Karier: Bagi mereka yang memilih keluar dari pemerintahan desa, pemerintah dapat memberikan pembekalan atau pelatihan untuk memaksimalkan karier sebagai ASN PPPK.
3. Penyesuaian Transisi: Pemerintah perlu memastikan bahwa pergantian jabatan di pemerintahan desa berjalan lancar untuk mencegah kekosongan struktural.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalitas pemerintahan, namun pelaksanaannya membutuhkan strategi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak sosial. (**)
Laporan : Muh Sahrul