Jalan Hauling PT Indonusa Arta Mulya hingga Owner Toko Aneka Jaya Tuai Sorotan - https://kroscek.co.id/

Jalan Hauling PT Indonusa Arta Mulya hingga Owner Toko Aneka Jaya Tuai Sorotan

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) PT Indonusa Arta Mulya.

Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) PT Indonusa Arta Mulya.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang berlokasi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga telah menggunakan Aktivitas hauling melintasi koridor dalam kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum), Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri.

“Ini agak aneh apakah bisa ada izin lintas koridor dalam kawasan hutan lindung bahkan masuk dalam IUP PT Antam tbk sendiri,“ ucapnya, Rabu (15/5/2024)

Anehnya lagi kata Jefri, izin tersebut diduga diberikan oleh Dinas Penanaman Modal terpadu Satu pintu (DPM-PTSP).

“Mungkin melalui Dinas Kehutanan Sultra  dan tanpa izin lintas dari PT Antam tbk sebagai pemilik IUP,“ jelasnya.

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

Lebih lanjut pria sapaan Jeje ini menerangkan bahwa, melalui beberapa media PT Antam juga pernah melakukan klarifikasi ke pihak Dinas PTSP.

“Dalam klarifikasi itu mempertanyakan atas dasar apa mengeluarkan izin lintas koridor yang masuk dalam kawasan hutan di dalam IUP PT Antam tbk,” paparnya

Menurutnya, izin tersebut harus resmi dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan harus melalui penurunan status dari kawasan hutan lindung ke kawasan hutan produksi terbatas lalu di berikanlah IPPKH.

Olehnya itu ia menduga adanya kongkalikong dan terstrukturnya terkait  aktivitas haulling dalam kawasan hutan lindung PT Indonusa Arta Mulya di blok Morombo, Konut.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Jefri juga membeberkan bahwa pihak Indonusa Arta Mulya yang berinisial ALF dan HKG merupakan orang berpengaruh di perusahaan itu.

“Kami juga mendapatkan informasi Owner Toko handphone Aneka Jaya sebagai Pemodal dalam PT Indonusa Arta Mulya,” bebernya.

Bahkan secara lembaga ia menekankan Aparat Penegak Hukum (APH) agar cepat tanggap memanggil Direktur PT Indonusa Arta Mulya, sehingga tidak ada perusahan yang melanggar ketentuan undang-undang pertambangan di Konawe Utara.

“Jika APH tidak mampu memanggil Direktur PT Indonusa. Kami akan menggelar Aksi di Polres Konawe Utara dan aksi menutup Jetty PT Bososi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Untuk diketahui PT Indonusa Arta Mulya sendiri berjenis IUP dengan nomor perizinan 611 tahun 2014. Tambang ini, memiliki tahapan kegiatan operasi produksi dengan kode WIUP 3474092122022826.

Luas lahan PT Indonusa Arta Mulya sendiri memiliki luas garapan 394,00 Hektar are dengan masa berlaku mulai tanggal 08-12-2014 hingga 08-12-2034.

Perusahaan ini beralamat di Gedung Gajah Unit Aj. Lantai 4 jalan DR. Saharjo No. 111 Jakarta Selatan.

PT Indonusa Arta Mulya di nahkodai oleh Amsal Gideon Michael. R (Komisaris Utama), Gerson Einstein Rumangkang (Komisaris), Steven Eddy Mc James (Direktur Utama).


Laporan : Muh Sahrul

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!