[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022, di rumah jabatan gubernur, Selasa (06/09/2022).
Hadir Sekretaris Utama, BPKP RI, Ernadhi Sudarmanto, Plt. Ka. Satgas pencegahan, Harun Hidayat, Penanggung jawab pencegahan korupsi wilayah sultra, Muh. Muslimin Ikbal, Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio, Bupati/walikota se-Sultra, Pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah provinsi sultra dan inspektur daerah se-provinsi sulawesi tenggara.
Hadir secara virtual Pimpinan KPK, diwakili oleh Ka. Satgas korsupgah wilayah IV, Niken Ariati dan yang mewakili Inspektur Jenderal (Irjen) kementerian dalam negeri.
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan pada tanggal 30 maret 2022 Presiden RI telah menerbitkan instruksi nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Sultra telah menerbitkan keputusan Gubernur nomor 250 tahun 2022 tanggal 21 maret 2022 tentang pembentukan tim P3DN Sultra dan telah membentuk tim verifikator e-katalog lokal terbatas pada komoditas pemeliharaan rutin jalan. Adapun tugas dan fungsi yaitu memverifikasi produk lokal sebelum didaftarkan pada e-katalog lokal,” Ucap Ali Mazi.
Dalam seluruh aspek perekonomian, P3DN sangat berperan penting. Pembelian produksi dalam negeri dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi pengangguran. Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
“Untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kontribusi dari seluruh bupati/walikota dan stakeholder yang terkait. Kontribusi yang dapat dilakukan oleh bupati/walikota, antara lain mewajibkan setiap OPD menggunakan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasanya,” Imbuhnya.
Gubernur juga berpesan kepada bupati/walikota, agar membuka akses seluas-luasnya kepada pelaku usaha/umkm yang ingin mengurus sertifikat TKDN (tingkat komponen dalam negeri), jangan dipersulit, lakukan pendampingan dan pembinaan agar bisa percaya diri untuk meningkatkan kualitas produknya.
“Hal ini dapat mendukung kebijakan substitusi produk-produk impor, selain itu kepada Inspektorat daerah selaku aparat pengawasan intern pemerintah diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan berkolaborasi dengan perwakilan BPKP Provinsi Sultra dalam mengawal kebijakan P3DN di daerah, agar pelaksanaan program ini dapat berhasil dengan efisien dan efektif,” Jelas Ali Mazi.
BPKB sebagi mitra pemerintah pusat maupun pemerintah daerah senantiasa siap memberikan dukungan penuh dari sisi pengawalan akuntabilitas keuangan. Tentunya dengan mengajak Inspektorat Provinsi kab/kota se sultra berkoordinasi bersinergi dalam pengawasan P3DN. (**)
Laporan : Irmayanti Daud